Korban Kecelakaan Maut Cibubur Bakal Dapat Santunan Jasa Raharja

5 korban luka-luka dalam kecelakaan akan mendapatkan bantuan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 korban jiwa kecelakaan maut mobil tangki Pertamina di kawasan Cibubur akan mendapatkan santunan PT Jasa Raharja (Persero).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, santunan akan diberikan dalam waktu maksimal 1x24 jam, usai dilakukan identifikasi korban.

“Dan yang meninggal dunia 10 ini kami harapkan setelah identifikasi, di bawah 24 jam kami akan serahkan santunan ke seluruh korban atau keluarga korban, atau ahli waris. InsyaAllah kita akan selesaikan di 24 jam,” kata Rivan kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Selain itu, 5 korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut juga akan mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja.

“Yang perawatan sudah pasti ya. Semua akan mendapatkan santunan, tanggung jawab Jasa Raharja,” ucap Rivan.

Baca Juga: RS Polri Terima 9 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Cibubur

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya