Novel: Kenapa Begitu Benci dengan Pegawai KPK yang Ungkap Kasus Besar?

Novel Baswedan: pemberhentian 56 pegawai KPK akal-akalan!

Jakarta, IDN Times - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan harus menelan kenyataan pahit. Pria berusia 44 tahun itu diberhentikan oleh KPK, meski sudah banyak menorehkan prestasi dalam pembongkaran berbagai kasus korupsi kelas kakap.

Menurut Novel, keputusan Pimpinan KPK memecat dirinya dan 55 pegawai lain adalah upaya pembungkaman orang-orang yang telah bekerja dengan benar.

"Kenapa ada upaya untuk membungkam atau menyingkirkan orang-orang di KPK. Kenapa begitu bencinya orang-orang oknum-oknum tersebut dengan pegawai KPK yang bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi? Mengungkap kasus-kasus besar? Berhasil membuat sistem pencegahan yang baik? Berhasil melakukan hal-hal lain dalam upaya memberantas korupsi?" kata Novel dalam acara bertajuk 'Jangan Lupa! ' yang disiarkan melalui YouTube Jakartanicus, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021

1. Novel menyayangkan Pimpinan KPK langkahi pemerintah

Novel: Kenapa Begitu Benci dengan Pegawai KPK yang Ungkap Kasus Besar?Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK pada 30 September mendatang adalah keputusan sepihak dari Pimpinan KPK. Dia menyayangkan Pimpinan KPK melangkahi keputusan pemerintah.

"Dalam putusan MA bahwa hasil TWK itu tindak lanjutnya adalah kewenangan pemerintah. Ternyata dalam prosesnya, Pimpinan KPK berani melanggar aturan hukum itu, berani merasa di atas pemerintah. Kenapa tidak menunggu pemerintah? Kemudian memutuskan dengan sepihak," ujar Novel.

Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Masih Berwenang Selesaikan Masalah TWK KPK

2. Novel sebut pemberhentian 56 pegawai adalah keputusan akal-akalan

Novel: Kenapa Begitu Benci dengan Pegawai KPK yang Ungkap Kasus Besar?Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dia menilai pemberhentian 56 pegawai sebagai keputusan yang akal-akalan. Sebab, dia mengatakan keputusan itu melawan hukum.

"Kami 56 pegawai KPK akan diberhentikan karena proses TWK yang bermasalah, yang akal-akalan. Dan itu jelas. Upaya penyingkiran dilakukan tidak menggunakan dasar-dasar hukum yang benar. Bahkan, MK telah membuat keputusan," kata dia.

Baca Juga: Novel Baswedan Sedih Pimpinan KPK Berani Menantang Hukum

3. Prestasi Novel Baswedan di KPK

Novel: Kenapa Begitu Benci dengan Pegawai KPK yang Ungkap Kasus Besar?Novel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Novel telah menorehkan banyak prestasi. Cukup banyak kasus suap dan korupsi yang telah ia tangani. Sebut saja kasus suap cek pelawat senilai Rp24 miliar yang melibatkan Nunun Nurbaeti pada 2004 silam. Nunun terbukti terlibat suap untuk meluluskan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pada 2011, Novel juga berhasil membongkar kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Politikus tersebut bahkan berhasil dipulangkan dari pelariannya ke Kolombia. Angelina Sondakh juga terlibat dalam kasus tersebut.

Lalu, Novel juga berhasil membongkar kasus korupsi simulator SIM pada 2012 yang menjerat Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Di tahun selanjutnya, yakni 2013 Novel bersama KPK juga berhasil membongkar kasus suap pilkada Gunung Mas yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang kini telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pada 2017, Novel kembali mencetak prestasi. Dia terlibat dalam pembongkaran kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto berhasil dijebloskan ke penjara atas kasus tersebut. Di tahun yang sama, Novel disiram air keras yang membuat mata kanannya tak bisa lagi melihat dengan jelas, dan mata kirinya sama sekali tak bisa melihat apapun.

Di 2020 lalu, KPK membongkar kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Novel adalah salah satu pimpinan satgas yang melakukan OTT terhadap Edhy.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya