PDIP DKI Dukung Tempat Karaoke Dibuka demi Nasib Pekerja Informal

Banyak pekerja informal gantungkan hidup pada tempat karaoke

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mengusulkan tempat karaoke dibuka kembali, mengingat status DKI Jakarta sudah di PPKM Level 1.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjutak mengatakan, pembukaan kembali tempat karaoke sangat penting, karena banyak pekerja informal yang menggantungkan hidupnya di sektor itu.

"Sudah waktunya karaoke dibuka, karena sudah Level 1. Banyak tenaga kerja informal yang menggantungkan hidupnya ke pekerjaan di sektor ini," kata Gilbert ketika dihubungi IDN Times, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! 

1. PDIP DKI usul syarat pengunjung tempat karaoke

PDIP DKI Dukung Tempat Karaoke Dibuka demi Nasib Pekerja InformalAnggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Namun, Gilbert menggarisbawahi jika nanti tempat karaoke dibuka, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pengunjung. Usulan pertama adalah vaksinasi lengkap atau sudah 2 dosis, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Artinya kalau pun terjadi penularan adalah mereka yang sudah divaksin, sehingga tidak fatal," tutur Gilbert.

2. PDIP minta pengunjung tempat karaoke tak perlu tes Antigen

PDIP DKI Dukung Tempat Karaoke Dibuka demi Nasib Pekerja InformalWarga mengikuti rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). Rapid tes gratis yang diselenggarakan oleh kepolisian itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di masa mudik Natal dan tahun baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, jika nanti tempat karaoke dibuka, dia mengusulkan agar pemerintah tak perlu memberlakukan syarat tes Antigen atau PCR.

"PeduliLindungi harus benar-benar dimanfaatkan untuk tracing bilamana diperlukan," ucap dia.

Dia juga mengusulkan karakter pengunjung dibatasi. Misalnya seperti pengidap penyakit komorbid tak diperbolehkan datang ke tempat karaoke di DKI Jakarta.

"Sebaiknya dibatasi pengunjung dengan penyakit penyerta seperti DM, darah tinggi, dan penyakit berat lainnya," ujar dia.

Baca Juga: COVID-19 di Dunia Masih Menggila, Sehari Naik 413.876 Kasus

3. Tak perlu ada sidak oleh Satpol PP

PDIP DKI Dukung Tempat Karaoke Dibuka demi Nasib Pekerja InformalPersonel gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub menggelar apel siaga di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Sabtu (23/5/2020), menjelang penertiban keramaian pada malam takbiran. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)

Dia juga meminta agar Satpol PP di wilayah DKI Jakarta tidak melakukan sidak apabila tempat karaoke sudah dibuka kembali.

"Saya tidak melihat Satpol PP bisa dipercaya melakukan itu (pengawasan). Terlalu banyak pelanggaran yang terjadi selama puncak pandemik, dan Satpol PP tidak mampu. Cukup dibatasi pengunjung dengan syarat demikian, berdasarkan keterangan pengunjung," ucap dia.

Namun, Gilbert menegaskan, masyarakat yang memenuhi syarat dan mau ke tempat karaoke harus lebih bertanggung jawab

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya