Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan Medis

Syarat naik pesawat diperketat selama PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Calon penumpang yang tidak bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis tetap bisa bepergian naik pesawat. Syaratnya, calon penumpang wajib melampirkan keterangan dokter.

"Dalam pemberlakukan ketentuan ini terdapat pengecualian untuk orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Diketahui, selama penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, setiap calon penumpang moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api wajib menunjukkan telah divaksinasi. Namun aturan itu dikecualikan bagi mereka yang tak bisa mengikuti vaksinasi karena alasan medis.

1. Syarat naik pesawat untuk penumpang yang tak bisa vaksin

Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan MedisIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan pesawat, penumpang yang tak bisa mengikuti vaksinasi diwajibkan melampirkan keterangan dokter.

Selain itu, penumpang tersebut juga tetap harus melampirkan hasil tes swab PCR negatif minimal 2x24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat, WNA Masuk Indonesia Wajib Sudah Vaksinasi COVID-19

2. Pengecualian juga berlaku buat moda transportasi lain

Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan MedisSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Syarat vaksinasi itu juga diwajibkan masyarakat pada moda transportasi lainnya yakni darat, laut dan kereta api (KA). Oleh sebab itu, pengecualian pada penumpang yang tak bisa vaksin karena alasan medis juga berlaku untuk penumpang moda transportasi lainnya.

Sama seperti penumpang pesawat, penumpang moda transportasi lainnya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen.

"Untuk itu kepada yang bersangkutan dapat menyertakan keterangan dari dokter spesialis dan tetap harus menyertakan dokumen negatif hasil PCR atau antigen," ucap Adita.

3. Vaksinasi gratis sudah digelar di bandara dan stasiun KA

Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan MedisVaksinasi di Bandara Soekarno Hatta. (dok: Angkasa Pura II)

Saat ini, pemerintah juga sudah menggelar posko vaksinasi COVID-19 gratis di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim II. Posko vaksinasi gratis juga digelar di sejumlah stasiun.

"Sementara di stasiun adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan. Dan akan menyusul lokasi lain," tutur Adita.

Ke depannya, pemerintah juga akan membuka posko vaksinasi COVID-19 gratis di pelabuhan dan terminal.

Baca Juga: Penumpang Garuda dan Citilink Bisa Vaksinasi Gratis! Begini Caranya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya