PNS Mau Lanjut Kuliah? Catat Dulu Syaratnya!

PNS bisa melanjutkan kuliah lewat Tugas atau Izin Belajar

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik D-I, D-II, D-III, D-IV/S-1, S-2, dan S-3. Pemerintah menyediakan opsi tersebut dalam rangka pengembangan kompetensi bagi PNS.

Adapun pengajuannya bisa melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar. Apa bedanya?

Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, Izin Belajar mengharuskan PNS menanggung biaya pendidikannya, atau tidak dibiayai negara.

PNS harus memenuhi beberapa syarat untuk mengajukan Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Baca Juga: BKN Berikan Masa Sanggah Bagi yang Tidak Lolos Administrasi CPNS

1. Syarat mengajukan Tugas Belajar

PNS Mau Lanjut Kuliah? Catat Dulu Syaratnya!Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki menjabarkan sejumlah syarat untuk mengajukan Tugas Belajar, antara lain:

  • Memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  • Mendapat Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang
  • Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain
  • Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional
  • Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
  • Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Lebih lanjut, syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh,  yaitu maksimal berumur 25 tahun untuk program D-I, D-II, D-III, dan S-1 atau setara . Namun, untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimum 37 tahun. 

Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S-2 atau setara, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S-3 atau setara, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari:

  • D-I paling lama 1 tahun 
  • D-II paling lama 2 tahun
  • D-III paling lama 3 tahun,
  • D-IV/S-1 paling lama 4 tahun
  • S-2 atau setara paling lama 2 tahun
  • S-3 atau setara paling lama 4 tahun. 

Apabila PNS yang melaksanakan Tugas Belajar belum menyelesaikan pendidikannya dalam waktu yang ditentukan di atas, maka dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi. Apabila tak selesai juga, maka bisa diperpanjang lagi paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

2. Syarat mengajukan Izin Belajar

PNS Mau Lanjut Kuliah? Catat Dulu Syaratnya!Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Seperti yang diterangkan di atas, PNS yang mengajukan Izin Belajar akan menanggung biaya pendidikannya sendiri. Untuk mengajukannya, PNS harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

  • Masa kerja minimun 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  • Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
  • Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
  • Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  • Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
  • Program pendidikan yang ditempuh minimal terakreditasi B.

Baca Juga: Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun

3. Jalur lain untuk peningkatan pendidikan PNS

PNS Mau Lanjut Kuliah? Catat Dulu Syaratnya!IDN Times/Hendra Simanjuntak

Selain melalui jalur pendidikan formal Tugas Belajar dan Izin Belajar, PNS juga bisa meningkatkan pendidikan melalui Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” tutur Ibtri seperti yang dikutip dari keterangan resmi BKN, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya