Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satgas Pangan Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan pengemasan ulang beras medium Bulog menjadi beras-beras merek premium.
Ada 350 ton beras Bulog sebagai barang bukti yang ditemukan Polda Banten. Lebih lanjut, 350 ton beras tersebut sudah dan akan dikemas kembali ke dalam kemasan beras-beras merek premium seperti SB, Rojolele, Dewi Sri, dan sebagainya.
Baca Juga: Soal Impor Beras, Zulhas: Mentan Bilang Surplus tapi Beras Bulog Habis
1. Tujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, tujuh tersangka ditangkap dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, (8/2), sampai dengan Kamis, (9/2) di tempat yang berbeda.
“Dari temuan Bulog di Gudang Beras Cipinang, yakni repackaging beras Bulog menjadi kemasan premium, tujuh tersangka ditangkap,” kata didik di kantor Polda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023).
Berikut inisial tujuh orang tersangka yang ditangkap:
- HS (36) Laki-laki / Sukamanah, Rangkasbitung, Kab. Lebak
- TL (39) Laki-laki / Sukamanah, Rangkasbitung, Kab. Lebak
- AN (58) / Laki-laki / Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon
- BA (31) / Laki-laki / Terondol, Kota Serang
- FA (42) / Laki-laki / Bendung, Kesemen, Kota Serang
- HA (66) / Laki-laki / Singarajan, Pontang Kab. Serang
- ID (30) / Laki-laki / Bojen, Sobang, Pandeglang.
Baca Juga: Ada Pedagang Oplos Beras Bulog di Pasar Induk Cipinang
2. Tersangka oplos beras demi dapat keuntungan besar
Didik mengatakan, motif dari para tersangka ialah meraup keuntungan pribadi. Adapun beras Bulog yang dibeli para tersangka harganya Rp8.300 per liter. Kemudian, dijual seharga beras premium sekitar Rp12 ribu per liter.
“Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” kata Didik.
Baca Juga: Beras Mahal, Pemerintah Minta Cadangan 555 Ribu Ton Diguyur ke Pasar
3. Modus 7 tersangka dalam mengoplos beras Bulog
Polda Banten melaporkan ada enam modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:
- Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek;
- Mengoplos beras Bulog dan beras lokal;
- Menjual beras diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET);
- Memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog;
- Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri.
- Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).
Ketujuh tersangka bisa dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kemudian, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.