Sepanjang 2022, Kominfo Blokir 118 Ribu Konten Judi Online 

Pemblokiran judi online dilakukan sejak 2018

Jakarta, IDN Times - Pemberantasan kegiatan perjudian online atau judi online salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses atau blokir. Sepanjang 2022, Kominfo melaporkan telah memblokir 118.320 konten terkait judi online.

Pemblokiran konten judi online dilakukan sejak 2018, dengan total konten yang diblokir sebanyak 566.332. Lebih rinci, pada 2018, ada 84.484 konten yang diblokir. Kemudian, pada 2019 ada 78.306 konten, 2020 80.305 konten, dan 2021 204.917 konten.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: PPATK: Aliran Dana Judi Online Mengalir ke Thailand hingga Filipina

1. Kominfo sebut pemblokiran bukan satu-satunya cara berantas judi online

Sepanjang 2022, Kominfo Blokir 118 Ribu Konten Judi Online Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Semuel mengatakan pemblokiran itu bukan satu-satunya solusi pemberantasan judi online. Cara lain ialah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," tutur Semuel.

Selain itu, pihaknya juga siap bekerja sama memberantas konten negatif di internet dengan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Wapres: Segera Berantas Judi Online!

2. Kominfo buka-bukaan soal sulitnya berantas judi online

Sepanjang 2022, Kominfo Blokir 118 Ribu Konten Judi Online Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Semuel mengatakan pemerintah masih menemui banyak tantangan dalam memberantas judi online, antara lain:

  • Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
  • Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
  • Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ujar Semuel.

Baca Juga: Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 Juta

3. Situs atau platform judi online bisa dilaporkan ke Kominfo secara online

Sepanjang 2022, Kominfo Blokir 118 Ribu Konten Judi Online Ilustrasi Work From Home. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mempercepat pemberantasan judi online, masyarakat bisa mengadukan penemuan konten negatif seperti judi online ke situs Kominfo. Pengaduan bisa dilakukan melalui https://aduankonten.id/.

Lalu, apabila masyarakat menerima pesan terkait tawaran judi online, bisa mengadukan nomor pengirim ke akun Twitter @aduanPPI.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya