Sri Mulyani Curhat Pusingnya Jadi Orang Indonesia

Sri Mulyani bandingkan aturan kependudukan RI dengan AS

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita pusingnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia mengatakan WNI harus berhadapan dengan rumitnya administrasi kependudukan seperti NIK, paspor, NPWP, dan sebagainya.

Dalam hal ini, Sri Mulyani sedang melakukan sosialisasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Setiap kali nanti urusan KTP, nomornya lain. Paspor lain, pajak lain, bea cukai lain, pusinglah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden Minta Orang RI 'Buang Uang' di Dalam Negeri

1. Sri Mulyani bandingkan RI dengan AS

Sri Mulyani Curhat Pusingnya Jadi Orang IndonesiaSosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (IDN Times/Vadhia Lidyana).

Menurut dia, mengurus administrasi kependudukan di Amerika Serikat (AS) jauh lebih mudah dibandingkan di Indonesia. Dia mencontohkan, pada saat berkuliah di Negeri Paman Sam itu, Sri Mulyani sudah mendapatkan social security number (SSN). Meski sempat pulang ke Tanah Air, ternyata SSN itu masih berlaku ketika dirinya kembali lagi ke AS untuk bekerja.

"Waktu saya sekolah di AS, saya diberikan social security number sebagai nomor mahasiswa saya. Sampai saya kerja, saya pulang lagi ke Indonesia, kemudian saya balik ke AS lagi karena bekerja di sana. Saya harus punya social security number, itu masih sama dengan nomor mahasiswa dan SSN saya, sampai saya kembali lagi. Jadi NIK itu unik dan terus dipakai semenjak dia lahir sampai dia meninggal," ujar Sri Mulyani.

2. Administrasi perpajakan bakal lebih sederhana

Sri Mulyani Curhat Pusingnya Jadi Orang IndonesiaIlustrasi kantor pajak. (dok. Kanwil DJP Jateng I)

Melihat persoalan tersebut, Kemenkeu ingin mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya menyusun kebijakan NIK menggantikan NPWP.

"Jadi paling tidak urusan perpajakan kita menggunakan satu NIK identik NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, gak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022

3. Tak semua pemilik KTP harus bayar pajak

Sri Mulyani Curhat Pusingnya Jadi Orang IndonesiaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Dalam kesempatan itu juga, Sri Mulyani memastikan tak semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak dengan adanya kebijakan NIK menggantikan NPWP. Pemerintah hanya akan memungut pajak bagi pemilik KTP yang memang mampu membayarnya.

"Kewajiban pajak tegrantung dari kemampuan. jadi kalau yang tidak mampu, bukan bayar pajak, bahkan mendapatkan bantuan pemirntah. Tujuannya NIK sebagai NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan," tutur dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya