Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan Bali

Syarat vaksinasi untuk perjalanan jauh di Jawa dan Bali

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak mewajibkan syarat dokumen vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik di luar Pulau Jawa dan Bali. Syarat vaksinasi hanya berlaku bagi masyarakat yang bepergian dari dan ke Pulau Jawa atau Bali, selama masa PPKM Darurat.

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh di luar Jawa dan Bali hanya diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR untuk moda transportasi pesawat, atau rapid test antigen untuk moda transportasi lainnya.

"Sertifikat vaksin ini tidak menjadi mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).

1. Syarat vaksin tak wajib untuk perjalanan di wilayah 3T

Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan BaliIlustrasi Vaksin. IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin 

Selain itu, Adita juga memastikan syarat vaksinasi tak wajib untuk perjalanan domestik jarak jauh di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Demikian juga dengan perjalanan di kawasan aglomerasi tak wajib menunjukkan syarat sudah vaksin COVID-19. Hanya saja, pemerintah akan melakukan rapid test antigen acak terhadap pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi.

"Serta kawasan aglomerasi, sertifikat vaksin ini tidak menjadi kewajiban. Namun demikian tetap dipersyaratkan adanya random testing di kawasan aglomerasi untuk kita bisa mengetahui penumpang ini adalah penumpang yang sehat," tutur Adita.

2. Pelaksanaan rapid test antigen acak

Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan BaliIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Adapun, pelaksanaan rapid test antigen secara acak ini akan digelar di terminal dan stasiun kereta api (KA) yang berlokasi di kawasan aglomerasi.

"Pengawasan dilakukan Kemenhub dengan TNI/Polri, Pemda dan stakeholders terkait dengan mengetatkan perbatasan antarwilayah maupun kawasan aglomerasi dengan memeriksa dokumen syarat perjalanan," ucap dia.

3. WNA yang masuk Indonesia wajib sudah divaksinasi

Syarat Vaksinasi Tak Wajib untuk Perjalanan di Luar Jawa dan BaliIlustrasi Vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam penerapan PPKM Darurat, pemerintah memperketat syarat masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Para WNA yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan WNA yang masuk Indonesia juga masih diwajibkan menunjukkan hasil PCR negatif ketika tiba di Indonesia. Setelah itu, WNA juga wajib melakukan karantina selama delapan hari.

Ketentuan karantina dan PCR ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Namun, bagi WNI vaksinasi bisa dilakukan setelah selesai menjalani masa karantina.

"Dan bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan dua kali tes PCR. Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari kedelapan," kata Jodi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, WNA Masuk Indonesia Wajib Sudah Vaksinasi COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya