75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi PPPK

Pegawai yang berintegritas perlu dipertahankan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menonaktifkan 75 pegawai hanya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai integritas dan reputasi yang baik harus menjadi pertimbangan mempertahankan mereka, meski tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya harap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas, reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi tidak diberhentikan, namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga PPPK," ujar Pangeran dikutip dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, hal tersebut membuat pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK memberantas korupsi di Indonesia.

1. 75 pegawai diminta serahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi PPPKIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: GUSDURian Desak Jokowi Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

KPK sebelumnya menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK pegawai KPK pada masing-masing atasan, untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari nama-nama tersebut, terdapat nama penyidik senior Novel Baswedan. Keputusan itu termaktub dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 20221.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

2. KPK sebut 75 pegawai masih mendapatkan haknya

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi PPPKIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Ali, SK tersebut sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.

Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan non-aktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali.

Dia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

3. Empat poin di SK penonaktifan 75 pegawai KPK

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi PPPKIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Berikut adalah isi dari SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dengan tanda salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya