Aksi Dinar Candy, Pakar: Pidana Tak Berlaku Jika di Pantai Bali

Dinar Candy terancam UU ITE dan Pornografi

Jakarta, IDN Times - Publik Figur, Dinar Candy baru-baru ini menghebohkan warganet dengan aksi protesnya mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan memakai bikini di pinggir jalan sambil membawa papan yang bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang" pada Rabu (4/8/2021).

Hal itu terlihat pada sebuah video yang diunggah Dinar Candy pada akun Instagram-nya dengan caption "Jangan tiru adegan ini, aku stress lagi cari pelampiasan". Namun, diketahui video tersebut sudah tidak ada lagi di akun Instagramnya.

Menurut Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar, aksi yang dilakukan Dinar Candy dapat dijerat hukum.

"Ya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi," ujar Abdul kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Kronologi Aksi Heboh Dinar Candy Pakai Bikini hingga Dijemput Polisi

1. Dinar Candy terancam UU ITE dan Pornografi

Aksi Dinar Candy, Pakar: Pidana Tak Berlaku Jika di Pantai BaliIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Dinar Candy terancam dua pasal, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga UU Pornografi. Ia juga mengatakan saat ini Dinar Candy masih dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan.

“Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur di UU ITE dan juga Pornografi, ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan, tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami, bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila kita adalah Pancasila negara norma-norma agama, norma norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar,” ujar Yusri.

Jika dilihat dari aksi yang dilakukan Dinar Candy, ia bisa terancam tindak pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 36 pada UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 36 UU Pornografi. 

2. Tidak akan dipidana jika dilakukan di Bali

Aksi Dinar Candy, Pakar: Pidana Tak Berlaku Jika di Pantai BaliPantai Uluwatu, Bali (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diduga aksi protes Dinar Candy dilakukan di Jakarta Selatan. Namun, ada pula yang menyebut aksi tersebut dilakukan di Bali. Hal itu tentu berpengaruh pada tindak pidana hukum yang akan diberlakukan.

Karena, menurut Abdul, jika aksi tersebut dilakukan di Bali, utamanya di pinggir pantai, hal itu tidak akan menjadi masalah. 

"Ya tergantung locus delikti-nya tempat dilakukannya, kalau di Bali di pinggir pantai ya tidak apa-apa, karena di pinggir pantai memang tempatnya orang renang dengan baju bikini. Menjadi tindak pidana jika dilakukan di jalan umum," terang dia. 

3. Larangan dan pembatasan terkait pornografi telah diatur

Aksi Dinar Candy, Pakar: Pidana Tak Berlaku Jika di Pantai BaliIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tercantum seperti apa kategori pornografi yang dimaksud yang tertuang pada Pasal 1, berbunyi:

"Pornografi adalah seperti gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartu, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. 

Bahkan, pada Bab II juga telah diatur larangan dan pembatasan terkait pornografi sebagaimana tertera pada Pasal 4 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1. 

Selain itu, jika melihat kasus Dinar Candy, dirinya masuk ke dalam kategori larangan dan pembatasan UU Pornografi pada Pasal 10, yaitu:

"Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, pesenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya," demikian bunyi Pasal 10.

Baca Juga: Pakai Bikini di Trotoar, Polisi Tangkap Artis Dinar Candy  

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya