Antisipasi Arus Balik, Pelaku Perjalanan Akan Lalui Screening Berlapis

Puncak arus balik diperkirakan mencapai 2,6 juta orang

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan hasil survei yang digelar oleh Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Litbang Kemenhub) pada 2021 ini, diperkirakan akan ada pergerakan puncak arus balik mencapai 37 persen atau 2,6 juta orang setelah tanggal 21 Mei 2021.

Oleh karena itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, upaya antisipasi arus balik adalah dengan menerapkan pemeriksaan berlapis pada pelaku perjalanan. 

"Sebagai upaya antisipasi adanya arus balik maka diberlakukan pertama adalah pengetatan mobilitas melalui kewajiban penyertaan surat tes negatif COVID-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021," ujar Wiku pada konferensi persnya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 2 Penyekatan Arus Balik Lebaran 2021

1. Tes kesehatan acak di berbagai titik strategis

Antisipasi Arus Balik, Pelaku Perjalanan Akan Lalui Screening BerlapisIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Penambahan personel dan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis, kata Wiku, untuk meletakkan kembali implementasi di lapangan dan menyesuaikan kondisi kasus khususnya di Pulau Sumatera. Seperti peningkatan eskalasi kasus positif, kematian, dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau pelayanan rawat inap.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini telah tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Nomor 13 Tahun 2021 yang telah diresmikan sejak 21 April 2021.

2. Pemeriksaan berlapis sudah diterapkan sejak 15 Mei 2021

Antisipasi Arus Balik, Pelaku Perjalanan Akan Lalui Screening BerlapisIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Diintensifkannya pemeriksaan berlapis khususnya di hotspot arus balik, mulai diterapkan sejak 15 Mei 2021 lalu, terutama untuk pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa. Maka dari itu, Wiku mengatakan, harus wajib tes rapid antigen di pelabuhan Bakauheni. 

"Upaya ini akan dikoordinir langsung oleh Satgas khusus daerah Lampung. Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat yang akan menuju Jakarta, melaksanaan tes rapid antigen secara acak di titik-titik penyekatan baik di jalan tol maupun di jalan nasional," ujar Wiku.

Lebih lanjut, upaya ini akan dilakukan dengan kolaborasi antara satgas daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes), unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun unsur pengelolaan fasilitas jasa jalan tol.

3. Mandatory check tetap berlaku

Antisipasi Arus Balik, Pelaku Perjalanan Akan Lalui Screening BerlapisRapid Test secara 'drive thru' di Stadion Maulana Yusuf, Serang ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Wiku menjelaskan bahwa mandatory check tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi baik udara, kereta api, maupun laut serta penyeberangan.

Random testing juga akan dilakukan untuk perjalanan rutin moda transportasi laut dan darat di daerah lainnya di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, dalam mendukung kebijakan ini pemerintah pusat memfasilitasi alat testing tambahan. Sedangkan untuk fasilitas isolasi mandiri akan disediakan pemerintah daerah setempat jika ditemukan kasus positif saat testing berlangsung. 

4. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendukung pemeriksaan berlapis

Antisipasi Arus Balik, Pelaku Perjalanan Akan Lalui Screening BerlapisIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Demi mengintensifkan screening atau pemeriskaan berlapis di hotspot arus balik, Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan beberapa bantuan seperti penyediaan logistik APD, obat-obatan, dan bahan medis habis pakai dalam tiga bulan ke depan yang juga dibantu oleh Satgas dalam pendistribusiannya. 

Kemudian, menambah personel lapangan baik di tempat pengetesan titik penyekatan maupun di fasilitas kesehatan lintas sektor yaitu Satgas, Dinkes, Polri, dan penyedia jasa jalan tol atau jasa marga. 

Selain itu, Wiku juga meminta rumah sakit daerah wajib untuk meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan kapasitas ruang perawatan COVID-19, sesuai dengan kondisi perkembangan BOR di rumah sakit.

Baca Juga: [LINIMASA-6] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya