ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman Disiplin

Kembali bekerja, ASN diminta produktif

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh larangan mudik. Karena pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. 

"ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).

Tjahjo mengatakan hukum disiplin tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 8/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria: ASN Mudik Diberi Sanksi

1. Apresiasi ASN yang tidak mudik

ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman DisiplinIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menahan diri tidak mudik selama pandemik, menurut Tjahjo, merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara dari virus corona.

Maka itu, Tjahjo mengapresiasi ASN yang mampu menahan diri tidak mudik, bahkan tidak rekreasi mengajak keluarga dan masyarakat saat cuti bersama dan libur Lebaran.

Tidak hanya itu, Tjahjo juga mengapresiasi jajaran Polda, Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Kodam, Kodim, Koramil, Babinsa, dan Satpol PP. Karena kegigihan dan kerja keras mereka mencegah arus mudik warga kota, khususnya di wilayah ibu kota yang masih nekat mudik. 

2. Kembali bekerja, ASN diminta tetap produktif

ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman DisiplinSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). (ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

Pada hari pertama kerja usai Idul Fitri 1442 H, Tjahjo berpesan, ASN kembali menjalankan tugas-tugas dengan maksimal dan tetap produktif.

"Setelah Idul Fitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

3. Pandemik COVID-19 masih mengintai, tetap disiplin protokol kesehatan

ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman DisiplinPetugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Pandemik COVID-19 masih mengintai. Karena itu, ASN yang sudah kembali bekerja diingatkan tetap menerapkan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

"Selamat bertugas dengan produktif dan tetap disiplin protokol kesehatan di mana pun kita berada," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Warga Diminta Lapor jika Melihat ASN Mudik, Begini Caranya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya