Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 

PPKM level 3-4 berlaku hingga 25 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid itu menyebutkan wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3-4, serta ketentuan penerapan kegiatan wilayah selama perpanjangan PPKM mulai hari ini, 21 Juli hingga 25 Juli 2021 berdasarkan levelnya.

"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," demikian tulis Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, Selasa (20/7/2021).

Lantas, wilayah Jawa - Bali mana saja yang diterapkan PPKM level 3-4 dan apa saja ketentuan penerapan kegiatannya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli

1. Daftar lengkap wilayah PPKM Level 3-4

Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Perpanjangan PPKM yang dimulai hari ini hingga 25 Juli 2021, dalam kebijakan tersebut, ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang masuk pada level 3-4. Tertulis pada Inmendagri penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan pembagian sebagai berikut:

Level 4

  • DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • Banten: Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
  • Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
  • DIY Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Level 3

  • Banten: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
  • Jawa Barat: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
  • DIY Yogyakarta: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM Darurat

2. Ketentuan penerapan kegiatan PPKM Level 4

Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dari pembagian level wilayah tersebut, ketentuan penerapan kegiatan di setiap wilayahnya juga mengikuti ketentuan level yang ada.

Kebijakan ketentuan penerapan kegiatan setiap level PPKM di tiap wilayah tertuang pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Adapun ketentuan penerapan kegiatan PPKM untuk Level 4, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
    • a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
    • b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
    • c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
    • d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
    • e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
      • Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
      • Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh) persen staf; dan
      • Untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  • Kritikal seperti:
    • a. Kesehatan;
    • b. Keamanan dan ketertiban masyarakat;
    • c. Penanganan bencana;
    • d. Energi;
    • e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
    • f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
    • g. Pupuk dan petrokimia;
    • h. Semen dan bahan bangunan;
    • i. Obyek vital nasional;
    • j. Proyek strategis nasional;
    • k. Konstruksi (infrastruktur publik);
    • l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
      • Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100 persen (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan
      • Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima) persen staf,
      • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); dan
      • 5. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
    • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
    • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

3. Ketentuan penerapan kegiatan PPKM Level 3

Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 Petugas Kelurahan memakaikan masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Adapun ketentuan penerapan kegiatan PPKM untuk Level 3, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
  • Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25 persen (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
    • Makan/minum di tempat sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
    • Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
    • Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
    • Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
    • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
    • Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
    • Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
  • Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;
  • Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan
  • Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Bisa Turunkan Kasus COVID dalam 5 Hari?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya