COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari Kejepit

ASN diminta tidak memanfaatkan cuti

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meniadakan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari kerja di antara hari libur, atau lazim disebut hari kejepit, karena masih dalam kondisi pandemik. 

Tjahjo menyebut cuti memang merupakan hak setiap ASN, tetapi ia meminta agar mereka tidak memanfaatkan hak cutinya pada hari kejepit. 

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemik, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," ujar Tjaho dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/6/2021).

Sekadar informasi, kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak pasca-Lebaran. Bahkan, sejak beberapa hari terakhir kasus virus corona per hari mencapai 12 ribu lebih. Pemerintah menyebut lonjakan kasus disinyalir akibat libur Lebaran dan varian baru virus corona yang kini menyebar di berbagai daerah.

Baca Juga: [BREAKING] Cuti Bersama 2021 Dipangkas Lagi, Libur Natal Dihapus

1. Cuti diperbolehkan tetapi atas izin PPK

COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari KejepitIDN Times/Hendra Simanjuntak

Kendati, ASN tetap dapat mengajukan cuti, dengan syarat atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Maka itu, Tjahjo meminta ASN mencari cuti pada hari lain dan PPK harus tetap selektif memberikan izin.

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemik COVID-19," ujar Menpan-RB.

2. Tidak ada karantina wilayah agar pelayanan publik terus berjalan

COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari KejepitIlustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Tjahjo menegaskan instansi pemerintah hingga kini tidak menerapkan karantina wilayah, dan sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko, serta ketentuan Satuan Tugas COVID-19 di wilayahnya.

Hal ini, menurut Tjahjo, agar pelayanan publik terus berjalan, dengan kebijakan yang berlaku saat ini yakni Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.

Selain itu, kementerian atau lembaga dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau WFH, dan dari kantor (WFO) dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen.

3. Pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama

COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari KejepitIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021, pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Perubahan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober dan cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember juga dicabut.

Baca Juga: Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya