CPNS Kemendikbud 2021 Dimulai Hari Ini, Cek Kriteria dan Syaratnya!

Terdapat 10.447 unit kerja yang dibutuhkan!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Pendaftaran CPNS dilakukan secara online yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dimulai Senin (5/7/2021) hingga 21 Juli 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 991 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021, terdapat 10.447 unit kerja CPNS yang dibutuhkan.

Lantas, seperti apa kriteria, persyaratan dan ketentuan lainnya? Simak di bawah ini. 

1. Kriteria CPNS

CPNS Kemendikbud 2021 Dimulai Hari Ini, Cek Kriteria dan Syaratnya!Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

  • lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
    dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi
    terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
  • lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah
    dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
    bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang
merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Baca Juga: Serentak, Ini Daftar 570 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2021

2. Persyaratan Umum

CPNS Kemendikbud 2021 Dimulai Hari Ini, Cek Kriteria dan Syaratnya!IDN Times/Imam Rosidin
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
    dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
    pendaftaran online di SSCASN).
    a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0
    hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
    b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18
    tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Ketentuan Lain

CPNS Kemendikbud 2021 Dimulai Hari Ini, Cek Kriteria dan Syaratnya!Ilustrasi peserta CPNS menunggu giliran waktu tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
  4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya.
  5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut.
    a. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
    b. Nilai ambang batas (passing grade) yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
    c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
  6. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain selain kebutuhan penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan pada tata cara pendaftaran poin 6.h, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia Seleksi Kemdikbudristek dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  7. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) Seleksi Administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemdikbudristek diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  8. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  9. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  10. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  11. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  12. Dengan telah mendaftar CPNS pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek.
  13. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
  14. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2021 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Polri Dibuka, Ini Syarat-syarat dan Caranya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya