Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Penurunan ke level 3 hanya Kabupaten Grobogan

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar mengatakan terdapat kabupaten/kota yang menerapkan aturan level 4 dan 3 di Jawa dan Bali. 

Pembagian level tersebut, kata Luhut, berdasarkan tiga faktor utama yang salah satunya berdasarkan World Health Organization (WHO).

"PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat," ujar Luhut, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Lantas, wilayah mana saja yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3? Berikut ulasannya. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya

1. Daftar wilayah PPKM Level 4

Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selama perpanjangan PPKM level, aturan setiap wilayah mengikuti kategori level yang didapatkan. Hal itu tertuang pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan wilayah level 4 sebagai berikut:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

2. Daftar wilayah PPKM Level 3

Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3, sebagai berikut:

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Jawa Timur: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

3. Wilayah yang mengalami kenaikan dan penurunan level

Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3Petugas Kelurahan memakaikan masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Dibandingkan dengan daftar wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, terdapat beberapa wilayah yang mengalami penurunan dan kenaikan level, antara lain:

Wilayah dengan kenaikan status ke level 4:

Banten: Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon

Jawa Barat: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah: Kabupaten Jepara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul (Seluruh wilayah DI Yogyakarta menjadi level 4)

Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali: Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar (Sebelumnya tidak ada level 4).

Sedangkan, penurunan status ke level 3 hanya terjadi pada Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya