DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah Pusat

Masih ada kepala daerah yang tidak melarang warganya mudik

Jakarta, IDN Times - Larangan mudik menjadi perbincangan masyarakat saat ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan kebijakan pemerintah daerah seharusnya selaras dengan pemerintah pusat.

"Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," ujar Luqman dilansir ANTARA pada Jumat (23/4/2021).

Hal ini ia katakan karena menyesali bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat untuk mudik.

1. Diminta kepala daerah tidak membuat keputusan berbeda

DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah PusatIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Pemerintah daerah diminta untuk tidak membuat keputusan berbeda terkait kebijakan mudik Lebaran 2021. Jika pemerintah daerah merasa keputusan kebijakan mudik Lebaran 2021 merupakan hal yang salah, Luqman meminta mereka untuk menghadap kepada Presiden atau minimal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyampaikan argumen serta data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah.

Jika Presiden tetap kukuh dengan kebijakan mudik Lebaran 2021, Luqman mengatakan suka tidak suka semua harus menjalankan.

"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang untuk membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," ujar Luqman.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi 

2. Jokowi perlu beri sanksi tegas untuk daerah yang membangkang

DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah PusatIlustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Luqman menyarankan agar Presiden Jokowi memberi sanksi tegas untuk daerah yang membangkang.

"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemik COVID-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," jelas Luqman.

3. Perketat persyaratan mudik Lebaran 2021

DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah PusatIDN Times/Imam Rosidin

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang sebelumnya menetapkan peniadaan mudik pada 06 Mei - 17 Mei 2021 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran selama pra dan pasca larangan mudik selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 05 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Pengetatan persyaratan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via Darat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya