DPR: Perusahaan Sedang Lapang atau Sulit, THR Wajib Dibayarkan

"THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela."

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Sebab masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR Idul Fitri.

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan," kata Netty dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

1. THR Pekerja wajib dibayarkan

DPR: Perusahaan Sedang Lapang atau Sulit, THR Wajib Dibayarkanilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Netty mengatakan THR Pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan karena hal tersebut adalah amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," kata Netty. 

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

2. Memastikan posko THR, tidak hanya menunggu laporan

DPR: Perusahaan Sedang Lapang atau Sulit, THR Wajib DibayarkanPosko Pengaduan THR Disnaker PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Posko-posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tingkat pusat dan daerah, pemerintah diminta untuk memastikan adanya pemberian pelayanan informasi, konsultasi dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaraan THR yang bekerja secara proaktif.

"Jangan hanya menunggu laporan masuk. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," tutur Netty.

3. Pemerintah harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR

DPR: Perusahaan Sedang Lapang atau Sulit, THR Wajib DibayarkanIlustrasi perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam menangani perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerja, menurut Netty pemerintah harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR.

"Karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR, tidak berani lapor dengan pihak lain, takut dipecat, apalagi statusnya pekerja kontrak," ujar Netty.

Ia menegaskan kembali bila perlu perusahaan yang belum membayar THR tersebut dapat diberikan saksi tegas, dan memastikan posko THR befungsi untuk melindungi hak pekerja. 

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya