Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Minimal pidana di RUU KUHP lebih rendah

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan publik. Sejumlah pasal di dalam RUU KUHP dinilai kontroversial, salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi.

Dalam RUU KUHP Bab XXXIV Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terlihat adanya ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Padahal, dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang dikutip IDN Times pada Rabu (9/6/2021).

1. Koruptor diancam minimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp10 juta

Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi KoruptorIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

Dalam RUU KUHP Pasal 603, disebutkan pelaku korupsi diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga diancam denda minimal kategori II atau setara Rp10 juta dan maksimal kategori VI atau setara Rp2 miliar.

Berikut bunyi Pasal 603 RUU KUHP:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

2. Ancaman pidana minimal bagi koruptor jadi lebih rendah

Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi KoruptorIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, ancaman pidana minimal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut lebih rendah. Di UU Tipikor, ancaman pidana bagi para koruptor minimal adalah empat tahun.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juga rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

3. Ancaman pidana penyalahgunaan kewenangan dinaikkan

Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi KoruptorIDN Times/Sukma Shakti

Jika dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang atau jabatannya diancam pidana penjara minimal satu tahun, dalam RUU KUHP Pasal 604 dinaikkan satu tahun menjadi minimal dua tahun. Berikut bunyi Pasal 3 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedangkan, berikut bunyi Pasal 604 RUU KUHP:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya