Hukumnya Sunah Muakad, NU: Salat Id Boleh Dilakukan Sendiri di Rumah

Jika melanggar akan terjebak pandemik COVID lebih lama lagi

Jakarta, IDN Times - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, salat Idul Fitri merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam dan bukan sesuatu yang wajib.

Menurutnya, salad Id biasanya dilakukan di masjid atau di tanah lapang, namun melihat Indonesia masih di tengah situasi COVID-19, salat Id juga boleh dilakukan di rumah.

"Kalau dilakukan secara jemaah itu memang merupakan kesepakatan. Tapi kalau dikerjakan sendirian di rumah menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ujar Ishomuddin dikutip dari ANTARA, Selasa (11/5/2021).

Hukumnya Sunah Muakad, NU: Salat Id Boleh Dilakukan Sendiri di RumahInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Masyarakat Perlu Patuhi Pemerintah

Hukumnya Sunah Muakad, NU: Salat Id Boleh Dilakukan Sendiri di RumahInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Agar tidak terinfeksi COVID-19 saat merayakan hari kemenangan, Ishomuddin menyarakan agar sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja untuk menjaga kesehatan dan mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

"Masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemik yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat, termasuk sektor ekonomi," ujar Ishomuddin.

2. Boleh dilakukan untuk zona kuning tapi harus laksanakan protokol kesehatan yang ketat

Hukumnya Sunah Muakad, NU: Salat Id Boleh Dilakukan Sendiri di RumahInfografik tata cara salat idulfitri (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika masyarakat yang berada di zona kuning ingin melakukan salat Id seperti biasanya, diperbolehkan. Hanya saja perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena menurutnya banyak masyarakat yang terkena COVID-19 akibat tidak jujur.

"Ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," ujar Ishomuddin.

Sedangkan untuk masyarakat yang berada di zona merah dianjurkan untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

3. Pemerintah, Satgas COVID-19 dan tokoh agama diminta untuk tidak bosan memberi pemahaman

Hukumnya Sunah Muakad, NU: Salat Id Boleh Dilakukan Sendiri di RumahIDN Times/Yudi Pane

Dalam memberantas pandemik COVID-19 perlu kerja sama dari semua orang. Maka dari itu, Ishomuddin meminta aparatur pemerintah terutama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di daerah masing-masing untuk tidak bosan memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

Tidak hanya pemerintah dan Satgas COVID-19, namun semua para tokoh agama menurutnya harus memiliki kesadaran bahwa COVID-19 ini bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara.

"Apabila masyarakat tidak disiplin, kita akan terlalu lama di situasi pandemik," ujarnya.

Terlebih lagi ia menambahkan bahwa masih ada masyarakat yang tidak percaya, maka pemerintah harus berani meyakinkan dan bertindak tegas pada masyarakat yang masih melanggar dan memberikan penjelasan.

"Masyarakat yang tidak percaya COVID-19 akan menimbulkan ancamannya nyawa, padahal nyawa harus dilindungi dalam semua ajaran agama," kata Ishomuddin.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini Panduannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya