Kemendagri Minta Pemda Awasi Aktivitas Orang Asing di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, untuk memastikan tujuan orang asing yang berada di Indonesia dapat memberi manfaat, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.
Bahtiar mengatakah hal ini, terkait munculnya pro kontra di masyarakat soal tenaga kerja asing.
"Di masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat," ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas Negara
1. Bebas visa jadi akses orang asing masuk ke Indonesia
Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, kegiatan bebas visa kunjungan telah dihentikan. Namun nyatanya, kata Bahtiar, hal tersebut masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia yang sering kali disalahgunakan.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya," kata Bahtiar.
2. Masih ditemukan berbagai masalah akibat orang asing
Editor’s picks
Bahtiar mengatakan, aktivitas orang asing di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.
Namun, masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.
"Selain itu, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing," jelas Bahtiar.
Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD soal TKA Masuk RI yang Bikin Kontroversi
3. Perlu peran pemerintah daerah
Oleh karena itu, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Bahtiar mengatakan, perlu antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini serta koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam pengawasan dan pemantauan terhadap orang dan lembaga asing di daerah.
"Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat," kata Bahtiar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perlu peran pemerintah daerah karena memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya, termasuk dampak yang ditimbulkan dari aktivitas orang dan lembaga asing.
Adapun pedoman hukum yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan TKA di Daerah.