KSAD: Tak Ada Lagi Syarat 'Keperawanan' Calon TNI AD Perempuan

Utamanya pemeriksaan kesehatan dan syarat pernikahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan tentang persyaratan kesehatan rekrutmen prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad), dan pengajuan persyaratan pernikahan prajurit TNI AD. Menurutnya, persyaratan tersebut harus memiliki dasar tujuan rekrutmen.

"Untuk pemeriksaan kesehatan Kowad, harus berdasarkan tujuan rekrutmen yakni guna mengikuti pendidikan pertama TNI AD dan berhubungan dengan latihan, serta melaksanakan tugas sebagai prajurit," kata Andika dikutip dari ANTARA, Selasa (20/7/2021).

Sekadar informasi, sebelumnya sempat ramai keperawanan menjadi syarat tes masuk bagi calon prajurit TNI perempuan. TNI kemudian meluruskan isu yang beredar tersebut.

Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI

1. Tak ada lagi pemeriksaan kesehatan yang tidak relevan

KSAD: Tak Ada Lagi Syarat 'Keperawanan' Calon TNI AD PerempuanPetugas kesehatan dari Urkes Polres PPU saat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anggota TNI yang bertugas di Pos terpadu Ops Lilin Mahakam 2019 (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Andika menjelaskan hal-hal yang tidak relevan dengan tujuan rekrutmen tidak akan lagi dilakukan. Ia menyebut nantinya hal itu akan diberitahu lebih lanjut oleh Kakesdam atau kepala rumah sakit.

"Nanti rekan-rekan semua akan diberitahu oleh Kakesdam atau kepala rumah sakit, yang mungkin sudah diberi tahu oleh Kapuskes, ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan dan tidak perlu, tidak boleh karena tidak ada hubungannya," ujar dia.

2. Pemeriksaan kesehatan Kowad sama seperti prajurit TNI AD pria

KSAD: Tak Ada Lagi Syarat 'Keperawanan' Calon TNI AD PerempuanIlustrasi pasukan TNI (Dokumentasi TNI)

Andika menjelaskan pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan prajurit TNI AD pria, sesuai dengan tujuan rekrutmen.

"Pemeriksaan kesehatan terhadap calon prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan terhadap pemeriksaan prajurit TNI AD," kata dia.

3. Pernikahan satuan TNI tak perlu lakukan pemeriksaan kesehatan pada calon mempelai

KSAD: Tak Ada Lagi Syarat 'Keperawanan' Calon TNI AD PerempuanIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Selain pemeriksaan kesehatan, bagi prajurit TNI AD yang melakukan pengajuan pernikahan, Andi memberikan arahan, agar persyaratannya hanya melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan.

Menurut Andika, satuan TNI tak lagi wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon mempelai.

"Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, ya kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang, untuk memutuskan apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan," kata dia.

4. Syarat keperawanan bagi calon prajurit TNI perempuan sempat ramai

KSAD: Tak Ada Lagi Syarat 'Keperawanan' Calon TNI AD PerempuanSiswa kowal Satdik-2 Makassar ikuti tes halang rintang. (koarmada2.tnial.mil.id)

Syarat keperawanan sempat ramai sebagai persyaratan kesehatan bagi calon prajurit TNI perempuan. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Anwar Saadi mengatakan, tes keperawanan bukan syarat mutlak perempuan diterima menjadi prajurit TNI.

Persyaratan bagi calon prajurit TNI perempuan ini juga sempat menjadi sorotan Komnas Perempuan yang mempertanyakan moral bagi perempuan di lingkungan TNI AD, salah satunya isu tes keperawanan bagi calon prajurit. Namun, Anwar menjelaskan fungsi kesehatan TNI tidak mengenal tes keperawanan, akan tetapi dalam konteks formal yang dipahami adalah tes genekologi.

TNI menjunjung tinggi kehormatan perempuan sehingga dalam konteks tes keperawanan yang ditanyakan Komnas Perempuan tidak langsung merupakan ciri moral tetapi lebih kepada fungsi kesehatan.

"Tes genekologi merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan dan itu tidak menjadikan seseorang gagal menjadi prajurit akan tetapi menjadikan catatan dan data saja bukan berarti menjadikan tanda moral seseorang untuk tidak lulus,” kata Anwar, saat menerima delegasi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 104 Perwira Tinggi, TNI AD Paling Banyak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya