Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK

Novel mengaku sudah tahu pimpinan KPK mau memberhentikannya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan perwakilan Novel Baswedan dan 74 pegawai komisi antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan polemik TWK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"KPK sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut pelaporan kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Selasa (25/5/2021).

1. KPK menyadari adanya dinamika dalam proses alih status pegawai komisi antirasuah

Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Terlebih lagi, semua pegawai KPK mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi. 

Tak hanya itu, KPK juga menyadari adanya dinamika dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," ujar Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs

2. Komnas HAM menerima aduan Novel Cs

Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPKWadah Pegawai KPK laporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. (dok. Humas KomnasHAM)

Perwakilan Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap mereka. Laporan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Komnas HAM menerima pengaduan dari teman-teman Wadah Pegawai KPK dan didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan terkait masalah yang 75 pegawai," ujar Anam, Senin (24/5/2021).

3. Novel sebut sudah tahu rencana pimpinan KPK hendak memberhentikannya lewat TWK

Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK(Penyidik senior KPK Novel Baswedan ketika diwawancarai khusus) IDN Times/Ashari Arief

Hal ini bermula dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mendengar namanya termasuk salah satu pegawai lembaga antirasuah, yang tak lolos tes peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga mengetahui rencana pimpinan KPK yang hendak memberhentikannya, dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN. Menurut pria yang sempat bertugas di kepolisian itu, rencana memberhentikan 75 pegawai KPK karena tak lolos tes menjadi ASN, adalah upaya menyingkirkan orang-orang baik. 

"Itu adalah upaya lama yang terus dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK," kata Novel melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021).

Diketahui, pegawai KPK dari berbagai jabatan dan lintas unit mendapatkan hasil TWK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur hingga deputi. 

Sedangkan pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan Tes Wawasan Kebangsaan ke Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya