Penumpang Stasiun Pasar Senen dan Terminal Pulogebang Turun Signifikan

Jumlah penumpang turun hampir 90 persen!

Jakarta, IDN Times - Masa peniadaan mudik hingga hari ini Sabtu (8/5/2021) memasuki hari ketiga. Jumlah penumpang di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal bus Pulogebang dilaporkan turun signifikan.

"Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya.

1. Jumlah penumpang turun hampir 90 persen

Penumpang Stasiun Pasar Senen dan Terminal Pulogebang Turun SignifikanKemenhub Bersama Pengemudi di Terminal Bus (dok. BKIP Kemenhub)

Berdasarkan data hingga hari ini, Budi mengatakan jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibandingkan hari biasanya. 

"Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak sekitar hampir 90 persen," ujarnya.

Selain itu, terminal bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sama, mencapai hampir 90 persen.

"Dari pantauan kami di terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang, biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang," katanya.

Baca Juga: Gertak Sambal Larangan Mudik di Tahun Kedua Pandemik

2. Masih ada pelayanan transportasi untuk non-mudik

Penumpang Stasiun Pasar Senen dan Terminal Pulogebang Turun SignifikanKemenhub bersama penumpang kereta api (dok. BKIP Kemenhub)

Walaupun ada kebijakan larangan mudik, pelayanan transportasi masih ada untuk melayani masyarakat. Hanya saja pelayanan transportasi ini hanya untuk kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan.

Seperti di Stasiun Pasar Senen yang masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang nonmudik.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik dikecualikan di masa peniadaan mudik untuk kegiatan seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan keperluan persalinan dan kepentingan nonmudik lainnya. 

3. Tindak tegas penumpang yang tidak memenuhi syarat pengecualian

Penumpang Stasiun Pasar Senen dan Terminal Pulogebang Turun SignifikanKemenhub sedang melakukan pemantauan di stasiun kereta api dan terminal bus (dok. BKIP Kemenhub)

Budi mengatakan penumpang yang kedapatan tidak memenuhi syarat pengecualian mudik dilarang untuk berangkat.

“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Budi. 

Maka dari itu, Budi meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan penumpang yang berangkat adalah penumpang yang memenuhi persyaratan pengecualian. 

Baca Juga: Menhub: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Masyarakat Indonesia akan Mudik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya