PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh

Diatur juga syarat perjalanan jarak dekat 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 yang berlaku mulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Mengikuti arahan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota/Bupati itu pada Minggu (25/7/2021)

"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian tertulis dalam Inmendagri Nomor 24. 

Dalam instruksi tersebut juga tertulis aturan perjalanan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Apa saja aturan terbaru untuk perjalanan? Berikut ulasannya.

1. Perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR atau Antigen

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak JauhIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api, baik wilayah dengan PPKM Level 4 maupun Level 3, memiliki aturan perjalanan yang sama yaitu:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. 
  3. Ketentuan di nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

2. Aturan transportasi umum di wilayah level 4 dan 3, maksimal penumpang 50 persen dan 70 persen

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak JauhIlustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental memiliki aturan yang berbeda pada tiap levelnya. 

Di wilayah PPKM Level 4, kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 kapasitas maksimal 70 persen. Baik di PPKM Level 4 maupun di Level 3, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Syarat perjalanan menggunakan kereta api

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak JauhIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara untuk perjalanan menggunakan kereta api (KA), terhitung sejak 26 Juli, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Di sisi lain, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis, KAI tetap memperbolehkannya dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pelanggan yang tidak atau belum vaksinasi tersebut harus memiliki surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi pelanggan dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Kemudian, pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya