PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Pelonggaran, Cek Perbedaan Aturannya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebanyak dua kali. Periode perpanjangan pertama selama 21-25 Juli 2021, lalu perpanjangan kedua selama 26-2 Agustus 2021 yang disebut sebagai PPKM level 4 dengan pelonggaran.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk melakukan PPKM darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021 hingga akhirnya diperpanjang dan ditindaklanjuti oleh aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Lantas, apa perbedaan aturan dari setiap periode PPKM darurat tersebut? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Cek Aturan Perjalanan Naik Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
1. Kini masyarakat boleh lakukan dine-in di warung makan umum
PPKM darurat diatur oleh Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Sementara Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur PPKM perpanjangan periode pertama selama 21-25 Juli 2021.
Pada kedua periode ini tidak diperbolehkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Tempat makan umum seperti warung makan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajan hanya diperbolehkan untuk melakukan pesanan take-away atau dibawa pulang.
Namun, pada perpanjangan PPKM periode kedua yang dimulai 26Juli -2 Agustus ke depan, warga boleh melakukan makan di tempat warung makan, PKL, lapak jajan dan sejenisnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun, dengan syarat maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makan yang dibatasi selama 20 menit, serta menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan, untuk restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko dengan lokasi tersendiri maupun di dalam mal tetap tidak boleh dine-in.
2. Kapasitas transportasi umum menjadi maksimal 50 persen
Sebelumnya, saat PPKM darurat dan perpanjangan PPKM Darurat periode pertama, kapasitas transportasi umum dibatasi dengan maksimal 70 persen. Ini mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental.
Tetapi, pada perpanjangan PPKM darurat periode kedua ini justru transportasi umum diperkecil lagi kapasitasnya dengan maksimal 50 persen.
Editor’s picks
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh
3. Toko nonkebutuhan sehari hari diperbolehkan buka
Toko selain yang menjual kebutuhan sehari-hari ditutup untuk sementara pada masa PPKM darurat, begitu pula aturan pada masa perpanjangan PPKM darurat periode pertama. Namun, kini di periode kedua perpanjangan, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Kemudian untuk PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
4. Resepsi pernikahan ditiadakan
Di awal PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan. Namun, pada perpanjangan PPKM darurat periode pertama sampai kedua saat ini, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan atau ditiadakan.
Tetapi, dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tidak diperbolehkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.
5. Mal, tempat ibadah, dan tempat wisata tetap tutup
Untuk mal, tempat ibadah serta tempat wisata tidak mengalami perubahan aturan, yaitu mal ditutup untuk sementara, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah di tempat ibadah, dan tempat wisata umum yang ditutup.
Namun, terdapat pengecualian bagi restoran, supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal untuk tetap buka dengan melayani pesanan secara take-away.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya