Susahnya Mengurus Dokumen, Jadi Penyebab Banyaknya PMI Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Ashabul Kahfi mengatakan sulitnya mengurus dokumen menjadi salah satu penyebab banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal.
"Banyak PMI yang berangkat ilegal karena rumitnya pengurusan dokumen dan panjangnya alur kepengurusan. Oleh karena itu, hal ini dimanfaatkan oleh beberapa sindikat yang memakai jasa palsu dengan iming-iming untuk memberangkatkan mereka dengan cepat," ujar Ashabul melalui keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang memulangkan 7.300 PMI bermasalah dari Malaysia pada Juni hingga Juli 2021.
Baca Juga: Tiga Calon PMI yang Kabur dari BLK di Malang Alami Patah Tulang
1. Tak miliki perlawanan hukum akibat buta dokumen
Ashabul menjelaskan banyak PMI yang pulang membawa penderitaan cacat fisik maupun cacat mental. Hal itu juga disebabkan butanya PMI terhadap dokumen atau tidak memiliki dokumen sama sekali, sehingga tidak ada perlawanan hukum.
"Mereka tidak memiliki keterampilan dan sertifikat, sehingga posisi tawar dari mereka menjadi kurang baik. Kedua, tingkat pendidikan mereka kurang baik," kata dia.
2. PMI kini akan dilindungi sebelum dan sesudah berangkat
Sebelumnya, perlindungan terhadap PMI hanya dilakukan ketika PMI sudah berada di negara penempatan. Tetapi, Kepala Badan Perlindungab Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beni Rhamdani mengatakan, kini PMI akan mendapat perlindungan hukum ataupun sosial sebelum berangkat dan setelah berangkat.
"Mereka yang sudah terdaftar otomatis ter-cover perlindungan negara. Maka dari itu, ibarat dari ujung rambut sampai kaki sudah terlindung oleh negara," ujar Beni.
Editor’s picks
Ia juga menyebutkan, beberapa PMI ada yang mendapatkan bantuan hukum berupa pengacara oleh negara. Tak hanya itu, untuk PMI yang sakit, biaya pengobatannya akan ditanggung negara sampai selesai dan terjamin.
Sedangkan, bagi yang meninggal dunia akan dijamin negara untuk pemulangan jenazah sampai depan pintu rumah, tanpa terjebak masalah regulasi di negara majikan.
3. Calo PMI ilegal akan diberantas
Beni mengklaim BP2MI akan berusaha memberatas mafia dan melakukan hukum, yang tidak hanya tajam di uar, tetapi juga di dalam. Karena itu, ia akan memberantas calo yang mempekerjakan PMI secara ilegal, termasuk oknum internal.
"Jika ada oknum internal yang melakukan calo, maka akan kami sikat habis," ujar dia.
4. Berharap adanya UU Perlindungan PMI jadi aktualisasi hadirnya Pancasila
BP2MI mendorong sosialisasi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dari tingkat desa. Tujuannya agar mengawal PMI secara prosedural. Bahkan, di beberapa daerah tidak hanya dibuatkan peraturan daerah, melainkan dibuatkan peraturan gubernur.
Oleh karena itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo, berharap adanya undang-undang yang ada saat ini dapat membuat aktualisasi Pancasila hadir untuk melindungi dehumanisme, melindungi dari mafia, dan melindungi dari kepentingan pekerja.
"Ke depan kami berharap Pancasila dijadikan sebagai visi untuk bersinergi dalam pembangunan bersama," tutup Benny.
Baca Juga: Calon PMI Kabur karena Disiksa, BP2MI Malang Siap Beri Pelindungan