Terbaru! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 hingga 2 untuk Jawa-Bali

Tasikmalaya jadi satu-satunya wilayah PPKM Level 2

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai hari ini, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut dikatakan Jokowi atas pertimbangan indikator kasus pada minggu perpanjangan PPKM sebelumnya.

PPKM di wilayah Jawa-Bali dibagi menjadi tiga level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Pembagian level tersebut juga ditentukan berdasarkan kondisi setiap wilayah. Lantas, wilayah mana saja yang ditetapkan dengan level-level tersebut? Berikut ulasannya. 

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3-1 Luar Jawa-Bali Setelah Masa Perpanjangan

1. Wilayah dengan PPKM Level 4

Terbaru! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 hingga 2 untuk Jawa-Baliilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebagian besar wilayah Jawa-Bali masih menempati PPKM Level 4. Tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Adapun wilayah Jawa-Bali yang berada pada level 4, yaitu:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

2. Wilayah dengan PPKM Level 3

Terbaru! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 hingga 2 untuk Jawa-BaliIlustrasi pemakaian masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Tak seperti PPKM Level 4, wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan dengan status level 3 juga tak banyak, berikut deretan wilayahnya:

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.

Jawa Timur: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

3. Kabupaten Tasikmalaya jadi satu-satunya yang ditetapkan PPKM Level 2

Terbaru! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 hingga 2 untuk Jawa-BaliJalur Gentong, Tasikmalaya Jawa Barat (IDN Times/Galih Persiana)

Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi satu-satunya dan pertama di wilayah Jawa-Bali yang merasakan PPKM Level 2 selama perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Aturan yang diterapkan untuk PPKM Level 2 tentu berbeda dengan level lainnya karena ada sedikit kelonggaran. Adapun aturan untuk PPKM Level 2 yang tertuang pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
  • Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Topik:

  • Rochmanudin
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya