3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Banyak korban menginginkan jadi TKI di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) terus menjadi sorotan Pemerintah. Baru-baru ini polisi meringkus sindikat perdagangan orang yang telah mengirimkan 910 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara ilegal.

Padahal, pemerintah Indonesia tengah menangguhkan (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah.

1. Harus ada korban terlebih dahulu yang melapor

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan OrangIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan kesulitan atau kendala, dalam menuntaskan kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI ini.

"Kesulitan yang kami rasakan dalam mengungkap kasus ini adalah harus ada korban terlebih dahulu yang melaporkan. Setelah itu, secar prinsip akan kami tindak nanti," kata Herry di tengah-tengah konferensi pers soao TPPO di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Baca juga: 18 Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga, TKI Parinah Akhirnya Pulang ke Tanah Air

2. Korban menginginkan bekerja di luar negeri

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Selain itu, Herry menuturkan, kesulitan lainnya datang dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan 'abal-abal', yang mengaku bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

"Kadang mereka (korban) gak tahu ya modus nya lama atau gak. Tapi karena mereka sendiri yang ingin dikirim ke luar negeri, jadinya mereka percaya untuk mengambil prosedur yang ilegal. Ini modus lama ya sebenarnya," ungkap dia.

3. Bagi TKI ilegal yang terlanjur berangkat, pemerintah tidak bisa mendatanya

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan OrangIDN Times/Sukma Shakti

Di sisi lain, bagi TKI ilegal yang terlanjur diberangkatkan, pemerintah tidak bisa mencegahnya, apabila diketahui pihak penyedia adalah perusahaan yang tidak benar.

"Kita mengimbau agar masyarakat mengikuti segala mekanisme dan aturan yang ada. Karena kalau tidak dipatuhi, sulit bagi pemerintah untuk melakukan monitoring," ujar Herry. 

Baca juga: Polisi Ungkap 3 Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI


Topik:

Berita Terkini Lainnya