Akibat Tawuran di Waktu Sahur, Seorang Pemuda Kehilangan Tangan Kanannya

Hari gini masih tawuran aja guys

Jakarta, IDN Times - Pemuda berusia 16 tahun berinisial MZS harus kehilangan tangan kananya akibat tawuran dengan kelompok lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/5). Tak lama setelah dilarikan ke RS Fatmawati, polisi meringkus dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada Sabtu 26 Mei 2018 pukul 03.00 WIB, terjadi pengeroyokan di Ciputat. Perkelahiannya itu antar kubu ya, ada dari kubu Asep alias Cepot yang beralamatkan di Gang Lestari, melawan oknum pemuda dari Gang Monas Cirendeu," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (27/5).

1. Dua pelaku ditangkap

Akibat Tawuran di Waktu Sahur, Seorang Pemuda Kehilangan Tangan KanannyaIDN Times/Sukma Shakti

Pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Tangerang Selatan akhirnya meringkus dua orang yang diduga mendalangi tindak kerusuhan itu. Mereka yang diamankan adalah Asep alias Cepot (19) dan ADA (16).

Baca juga: Ini 3 Penyebab Kebrutalan Geng Motor dan Solusi Kenakalan Remaja

2. Para pelaku sengaja memukul dengan stik golf dan menebas tangan korban

Akibat Tawuran di Waktu Sahur, Seorang Pemuda Kehilangan Tangan KanannyaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pengkuan Asep, dirinya sengaja memukul bagian punggung korban menggunakan stik golf. Adapun pengakuan ADA, sengaja menebas pergelangan tangan kanan korban.

"Pelaku menggunakan celurit, barang buktinya masih dicari, ya. Akibatnya tangan kanannya putus," kata Alexander.

3. Kelompok korban dan pelaku berniat melakukan tawuran

Akibat Tawuran di Waktu Sahur, Seorang Pemuda Kehilangan Tangan KanannyaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil keterangan penyidik, sambung Alexander, kedua belah pihak memang berniat melakukan tawuran pada malam itu.


"Melalui chat aplikasi komunikasi HP ya, kita dapati bahwa korban dan pelaku memang berniat melakukan aksi. Pelaku juga berniat langsung kabur usai melakukan kejahatan," kata Alexander.

4. Pelaku telah dikeluarkan dari sekolah

Akibat Tawuran di Waktu Sahur, Seorang Pemuda Kehilangan Tangan KanannyaIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, ADA akhirnya dikeluarkan dari sekolah tingkat menengah atasnya (SMA) karena terlibat dalam tawuran itu.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari  saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk melengkapi keterangan penyelidikan.

Para pelaku terancam kurungan selama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP sub 352 KUHPidana.

Baca juga: Saling Tantang di Media Sosial, Dua Kelompok Ini Terlibat Tawuran


Topik:

Berita Terkini Lainnya