Amnesty Internasional: UU Terorisme Mengancam HAM

UU Terorisme menjadi perdebatan

Jakarta, IDN Times-  Undang-Undang (UU) perubahan nomor 15 tahun 2003 mengenai Terorisme resmi disahkan oleh DPR pada Jumat (25/5). Namun tak semua bertepuk tangan atas pengesahan UU Terorisme tersebut. 

Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid adalah salah satunya. Ia menilai UU Terorisme berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Bahkan, keterlibatan militer dalam penindakan terorisme menjadi kekhawatiran tersendiri baginya.

Kemudian, bagaimana argumentasi Amnesty Internasional sehingga menilai UU Terorisme mengancam HAM?

1. UU Terorisme memperluas ruang lingkup penerapan hukuman mati

Amnesty Internasional: UU Terorisme Mengancam HAM IDN Times/Sukma Shakti

Usman mengatakan, melalui Undang-undang Terorisme, selain penegak hukum memiliki kekuasaan yang semakin besar untuk melakukan penangkapan terhadap mereka yang baru diduga teroris, perluasan hukuman mati juga akan semakin melebar.  

“UU yang baru disahkan tersebut berisi pasal-pasal yang bisa mengancam hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi tersebut juga beresiko menimbulkan penahanan sewenang-wenang, tindak penyiksaan,” terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (25/5).

Baca juga: Aman Abdurrahman Menolak Tawaran Pemerintah Agar Kembali Cinta NKRI

2. Berpotensi melanggar hukum internasional

Amnesty Internasional: UU Terorisme Mengancam HAM IDN Times/Sukma Shakti

Mantan alumni Universitas Trisakti ini juga menilai, frasa-frasa ambigu yang tertuang dalam Undang-undang Terorisme bisa disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Padahal, kebebasan tersebut sudah menjadi standar HAM internasional.

“Kekurangjelasan dari frasa-frasa tersebut melanggar syarat dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia yang memandatkan frasa-frasa dalam hukum kriminal harus diformulasikan secara jelas agar orang-orang bisa mengetahui secara jelas tindakan apa yang dilarang dalam suatu produk hukum,” tambahnya.

3. Tidak boleh ada penyiksaan kepada terduga pelaku terorisme

Amnesty Internasional: UU Terorisme Mengancam HAM IDN Times/Sukma Shakti

Menurutnya, undang-undang yang disahkan belum memberikan jaminan agar para terduga tindak pelaku terorisme tidak menerima penyiksaan dan kesulitan untuk melakukan pembelaan. Mengingat, meski teroris sekalipun, mereka tetap manusia yang memiliki HAM dan memiliki hak warga negara.  

“Untuk menjaga hak warga negara mendapatkan proses peradilan yang adil dan menjaga agar tidak terjadi penyiksaan dan jenis tindakan tidak manusiawi, otoritas di Indonesia harus memastikan bahwa para tahanan tidak dibatasi haknya untuk mendapatkan akses ke pengacara, atau perwakilan keluarga atau pihak ketiga yang mewakili mereka secara hukum,” tutup Usman.

Baca juga: Awal Mula Gerakan Terorisme Indonesia hingga Rentetan Bom Mei 2018

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya