Bantahan TKN: Cara Pandang Kuasa Hukum Kubu 02 Kebablasan

Tidak ada aturan yang dilanggar soal penggunaan baju putih

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Luhut Pangaribuan, angkat bicara soal ajakan menggunakan baju putih saat 17 April 2019.

Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, ajakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dari pemerintah.

Dalam bantahannya, Luhut menyampaikan bila Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga menginstruksikan pemilihnya untuk menggunakan pakaian putih. Karena itu, dia mempertanyakan cara pandang kuasa hukum 02.

“Apakah karena disampaikan petahana maka menjadi intimidatif kepada pemilih? Inilah cara pandang bias antipetahana yang sangat fatal dan kebablasan yang mengarah kepada kebencian,” kata Luhut pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Dia menegaskan, tidak ada aturan atau hukum yang dilanggar soal penggunaan baju putih. Luhut menjelaskan bahwa tidak ada korelasi antara pakaian dengan preferensi politik.

“Dalil itu hanya asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara faktual,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua KPU Optimistis Dapat Buktikan Tidak Terjadi Kecurangan TSM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya