Basarnas: Pencarian Korban dan Pesawat Sriwijaya Air Bisa Diperpanjang

Basarnas belum menemukan CVR black box Sriwijaya Air #SJY18

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan SAR Nasional (BASARNAS), Marsekal Madya TNI (Purn.) Bagus Puruhito, menyampaikan hasil rapat dengan sejumlah pengambil kebijakan (stakeholders) terkait masa perpanjangan operasi evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJY 182.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban akan berlangsung selama tujuh hari.

"Untuk operasi SAR, tadi jam 11 saya ikut rapat bersama Menhub dengan stakeholders. Kalau besok belum ada hasil optimum, kami akan perpanjang selama tiga hari," kata Bagus di dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (14/1/2021).

Hingga hari keenam operasi, Basarnas belum menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merupakan bagian dari black box.

"Tentu kami ada batas-batas (untuk menentukan perpanjangan masa operasi). Besok saya sore akan mengumumkan apabila kami memang akan diperpanjang," kata Bagus.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY 182 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Supadio Pontianak hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Diduga, pesawat jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu. 

Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut mengangkut 62 orang, terdiri dari 40 penumpang dewas, tujuh anak-anak, dan tiga bayi, serta 12 kru pesawat.

Bagi keluarga penumpang yang ingin mendapatkan informasi terkait kecelakaan SJY 182, bisa menghubungi hotline Sriwijaya Air di nomor 021 806 37817. Ada juga posko di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta juga membuka saluran khusus insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182 dan layanan psikologi bagi keluarga korban, dengan nomor hotline 0812 3503 9292

Baca Juga: [BREAKING] Basarnas Baru Temukan Cassing CVR Black Box Sriwijaya Air

https://www.youtube.com/embed/q6AKGWBzMKw

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya