Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level Mahasiswa

Bisa jadi beberapa mahasiswa bayarannya berkurang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait #KemenagJagoPHP yang sempat trending topic beberapa hari ini. Sebabnya, Kemenag menarik kembali Surat Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020, yang memerintahkan rektor seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengurangi bayaran atau pemberian diskon kepada seluruh mahasiswa minimal 10 persen.

Adapun tiga poin yang tertuang dalam surat tersebut adalah:

  1. Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.
  2. Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
  3. Mekanisme pengurangan/diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah khawatir kegiatan kampus tidak semakin optimal

Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level MahasiswaTangkapan layar Surat Kementerian Agama untuk pengurangan iuran UKT/SPP sebesar 10 persen

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penarikan surat tersebut karena pemerintah khawatir, kegiatan kampus semakin tidak optimal di tengah situasi pandemik virus corona.

“Tadinya kami ingin mengurangi 10 persen, tapi kondisi keuangan negara akibat COVID-19, Kemenag harus melakukan penghematan Rp2,6 triliun. Itu termasuk anggaran perguruan tinggi yang harus dihemat, artinya uang operasional menjadi berkurang. Sehingga kalau dikurangi, maka perguruan tinggi tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan maksimal,” kata Kamaruddin kepada IDN Times, Kamis (30/4).

2. Pemerintah sedang berdiskusi dengan rektor terkait opsi lainnya

Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level MahasiswaTangkapan layar Surat Kementerian Agama soal Pembatalan iuran SPP/UKT

Rencana pengurangan diskon UKT/SPP dibatalkan oleh Surat Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 yang menginstruksikan seluruh rektor PTKIN, untuk tetap menerapkan UKT sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang sudah berlaku.

Menurut Kamaruddin, saat ini Kemenag tengah berdiskusi dengan para pimpinan PTKIN untuk opsi pengganti pengurangan diskon UKT.

“Kami sedang diskusikan dengan para rektor, kita harus mencari ikhtiar dan solusi agar mahasiswa tetap kita bantu. Jadi kami tidak tutup mata, kami tidak melupakan semuanya, kami sedang diskusikan kira-kira apa yang bisa kita berikan untuk mahasiswa,” kata dia.

3. Kemenag buka opsi rektor turunkan level mahasiswa

Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level MahasiswaIlustrasi Kementerian Agama (kemenag.go.id)

Adapun opsi lain yang mungkin diberlakukan adalah penurunan level bayaran mahasiswa. Namun, opsi ini sangat bergantung kebijakan rektor di masing-masing perguruan tinggi.

“Bentuknya tidak harus pengurangan. Bentuknya, mungkin di kampus ada istilah penurunan level, misalnya dari level paling tinggi, bisa saja mahasiswa mengajukan kepada rektor diturunin. Itu jadi kewenangan rektor untuk menempatkan mahasiswa di level berapa. Itu bisa dilakukan, itu sedang kami rumuskan, kira-kira yang terbaik seperti apa,” tutup dia.

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya