Bawaslu Rekomendasikan 110 TPS Adakan Pimilihan Ulang

#Pilkada2018 Bawaslu terima 40 laporan kasus politik uang

Jakarta, IDN Times- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 110 tempat pemungutan suara (TPS) mengadakan pemilihan ulang. Rekomendasi tersebut lahir setelah panitia penyelenggara menemukan pelanggaran, baik adminitrasi ataupun pidana, yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Hingga Kamis sore (28/6), kami telah mengevaluasi 8300 TPS. Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai karena pelanggaran administrasi dan pidana. Sampai hari ini, ada rekomendasi 110 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang," terang anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6). 

1. Permasalahan administrasi mendominasi pelanggaran

Bawaslu Rekomendasikan 110 TPS Adakan Pimilihan Ulang IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fritz menyebut, total ada 1.700 laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu, namun baru 110 yang direkomendasikan untuk melaksanakan pemilihan ulang. Kendala daftar pemilih tetap (DPT) menjadi permasalahan yang paling banyak.

"Paling banyak itu karena masalah DPT. Di Sulawesi Tenggara ada sekitar 35 TPS yang akan mengadakan pemilihan ulang. di Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 22 TPS dan di Jawa Barat ada 8 TPS. Penyebabnya variatif, bisa jadi karena KPPS kurang mengetahui prosedur atau faktor lainnya. Misalnya, KPPS tidak memberikan akses kepada penderita disabilitas, yang namanya tidak tertera sudah menunggu dari pagi untuk menyoblos jam 12, tapi tidak diperbolehkan. Ada yang gak punya hak pilih malah milih," beber dia. 

"Selain itu, ada juga yang DPT tidak ditempel, kemudian ada petugas yang tidak memberitahukan cara memilih, ada juga yang mengarahkan untuk memilih paslon, kemudian ada yang tidak dibuka dari jam 7. Hingga ada kotaknya dibuka terlebih dahulu atau kotaknya dibuka ketika di perjalanan juga ada," sambungnya.

2. Ada 40 laporan kasus politik uang

Bawaslu Rekomendasikan 110 TPS Adakan Pimilihan Ulang ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana berupa politik uang juga menjadi konsentrasi Bawaslu. Paling tidak, ada sekitar 40 laporan politik uang yang diterima oleh Bawaslu. 

"Di Sulawesi Selatan ada 8 kasus, di Lampung ada 7 kasus, di Jawa Tengah ada 5 kasus, kemudian ada juga di NTT dan Jawa Timur. Selanjutnya ada juga laporan politik uang yang terstruktur dan masif di Lahat dan Lampung. Keduanya, baik pelanggaran administrasi dan pidana akan kami selesaikan," beber pria kelahiran Medan itu. 

3. Bawaslu terima laporan ASN yang tidak netral

Bawaslu Rekomendasikan 110 TPS Adakan Pimilihan Ulang IDN Times/Abraham Herdyanto

Selain itu, Bawaslu juga mendapati laporan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada pesta demokrasi serentak ini. "Sampai hari ini, ada sekitar 35 kasus terkait ASN yang tidak netral. Tapi itu bukan anggota TNI/Polri yang dilaporkan ke Bawaslu," ungkap dia. 

"Walaupun ada pelanggaran, secara umum sudah hampir sesuai rencana. Tentu ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait KPPS dan DPT agar tidak terulang (pada Pileg dan Pilpres)," tutupnya. 

Baca juga: 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang  

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya