Bikin SIM Baru Kini Pakai Tes Psikologi, Ini Penjelasan Polisi

Tes psikologi mampu mendeteksi sejak dini kalau pengemudi memiliki gangguan

Jakarta, IDN Times - Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan para peserta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melewati tes psikologi terlebih dahulu. Syarat baru ini akan mulai diberlakukan pada 25 Juni mendatang.

Apa alasan polisi memasukan tes psikologi dalam rangkaian penerbitan SIM?

1. Sudah diatur dalam undang-undang  

Bikin SIM Baru Kini Pakai Tes Psikologi, Ini Penjelasan Polisi Dok. IDN Times

Fahri menjelaskan, anjuran untuk menerapkan tes psikologi sudah diatur berdasarkan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ).

Selain itu, anjuran yang sama juga tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.

"Dalam dua dasar hukum itu, disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," kata Fahri saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (20/6).

2. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas  

Bikin SIM Baru Kini Pakai Tes Psikologi, Ini Penjelasan Polisi Dok. IDN Times

Melalui tes psikologi, Fahri berharap pihaknya mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan kejiawaan ataupun pengaruh obat lainnya.

"Ada insiden kecelakaan tahun 2015. Tersangkanya mengakui telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologi nya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD, yang tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," ulas dia.

3. Tes akan dilakukan oleh lembaga psikologi  

Bikin SIM Baru Kini Pakai Tes Psikologi, Ini Penjelasan Polisi Dok. IDN Times

Sebelumnya, tes psikologi sudah berlaku bagi pengguna kendaraan umum. Sedangkan, bagi pengguna kendaraan umum, hanya menjalani tes kesehatan jasmani saja.

Melalui kebijakan baru ini, seluruh pembuat SIM, baik SIM angkutan umum, kendaraan pribadi, pembuatan baru, hingga perpanjangan SIM akan mengikuti rangkaian tes psikologi.

"Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Baca Juga: Tragis, Satu Keluarga Diduga Jadi Korban Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya