BPKH Dorong Masyarakat Indonesia Daftar Haji Sejak Usia 6 Tahun

Antrean haji nasional sekarang 21 tahun

Jakarta, IDN Times- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong masyarakat Indonesia agar mendaftar haji sejak usia enam tahun. Ajakan itu sesuai dengan tagline BPKH agar bisa berhaji di usia muda, mengingat pendaftar haji harus menunggu selama 21 tahun agar bisa bertolak ke Tanah Suci.
 
“Rata-rata berbeda di setiap daerah ada yang mengantre 15 tahun, tapi rata-rata nasional itu 21 tahun,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain, pada konferensi pers yang berlangsung secara daring, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Cerita Calon Jemaah Haji Bandung 7 Tahun Menanti, Gagal Haji Tahun Ini

1. Mendorong daftar haji sejak usia enam tahun

BPKH Dorong Masyarakat Indonesia Daftar Haji Sejak Usia 6 TahunSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) yang terakhir mengeluarkan tiga fatwa terkait haji. Tiga fatwa itulah yang membentuk tiga segmen haji BPKH. Fatwa pertama adalah mendaftar haji sejak usia dini.
 
“Hasil rapat dengan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI merekomendasikan pendaftaran haji yang tadinya di usia 12 tahun, menjadi enam tahun sudah bisa mendaftar,” tuturnya.

2. Pembayaran setoran awal haji melalui utang atau pembiayaan lain, syaratnya bisa melunasi

BPKH Dorong Masyarakat Indonesia Daftar Haji Sejak Usia 6 TahunSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Fatwa kedua MUI adalah pembayaran setoran awal haji melalui utang atau pembiayaan lain dengan syarat mampu melunasi. Fatwa ini menyasar segmentasi peminat haji pada usia muda.
 
“Haji muda ini segmennya mulai dari SMA, mahasiswa, dan karyawan baru,” tambah Zulkarnain.

3. Tidak boleh menunda haji bagi yang sudah mampu

BPKH Dorong Masyarakat Indonesia Daftar Haji Sejak Usia 6 TahunIlustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Adapun fatwa MUI yang terakhir adalah kewajiban mendaftar haji bagi mereka yang sudah mampu. Fatwa ini menyasar segmentasi haji eksekutif atau mereka yang sudah berusia di atas 40 tahun.
 
“Fatwa ketiga tidak boleh menunda haji. Mungkin karena sibuk atau baru tergugah, baru ingin daftar, ternyata usianya sudah 40 atau 50 tahun. Segmen ini didorong antriannya lebih pendek dengan (program) haji khusus under (antreannya) lima tahun.

Baca Juga: Dana Haji Akan Diinvestasikan di GeNose, Alat Deteksi COVID Buatan UGM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya