BPN: Kami Kecewa MK Tidak Lakukan Judicial Activism Politik Uang

BPN merasa dirugikan

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melakukan judicial activism terkait tuduhan politik uang yang dialamatkan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.

"Mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism secara paripurna. Karena kami tidak merumuskan apa itu money politics yang itu sebenarnya bisa dilakukan oleh Mahkamah, kalau Mahkamah melakukan judicial activism," kata Bambang di sela sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Bambang mengeluhkan pihaknya sebagai kubu yang dirugikan. "Maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," ujar dia.

Sumber permasalahannya, menurut Bambang, adalah perbedaan paradigma yang digunakan antara pihak pemohon dengan MK. "Itu contoh di mana ada perbedaan paradigmatik dalam memahami persoalannya, dan itu kewenangan dari Mahkamah untuk menentukannya."

"Kalau misalnya judicial activism sering dipakai secara paripurna oleh Mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut dengan money politic untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying sebenarnya," dia melanjutkan.

Baca Juga: Tinggalkan Markas BPN, Ketum PAN Ucapkan Ini pada Pendukung Prabowo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya