BPN Sebut Media Tidak Netral, Kubu 01: Harusnya Mengadu ke Dewan Pers

BPN permasalahkan aksi reuni 212 tidak jadi berita headline

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, I Wayan Sudirta, menjawab tuduhan kuasa hukum paslon nomor urut 02 ihwal media pemberitaan yang dikendalikan oleh pemerintah.

Menurut Wayan, media mainstream di Indonesia bekerja secara independen karena tidak memiliki relasi langsung dengan penguasa.

“Media mainstream adalah korporasi yang dilindungi oleh undang-undang dan Dewan Pers,” kata Wayan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (18/6).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sempat mempermasalahkan media yang tidak menjadikan reuni 212 sebagai tajuk utama pemberitaan. Mereka juga meributkan soal jumlah peserta yang tidak sesuai dengan klaim panitia.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum paslon 02 juga menyebut penguasa telah membungkam TV One yang dianggap sebagai media netral dan independen.

“Justru hal itu dikategorikan untuk melawan kebebasan pers itu sendiri. Jika pemohon menuduh media mainstream tidak independen, secara hukum harusnya mengadu ke Dewan Pers yang independen,” terangnya.

Baca Juga: Penjagaan Berlapis Diterapkan di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya