DFW Kecam Aturan Penangkapan Udang yang Rugikan Nelayan Kecil

Risiko memicu konflik di kawasan penangkapan udang

Jakarta, IDN Times - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, menyoroti tata kelola perikanan dan penangkapan udang yang dinilai merugikan rakyat kecil.  

Aturan yang dia soroti adalah Permen KP No 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Regulasi itu dianggap merugikan nelayan tradisional penangkap udang.

“Pasal 26 Permen 18/2021 menyebutkan jaring hela udang berkantong hanya diberikan pada kapal ukuran diatas 30GT,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

“Perbaikan tata kelola perikanan yang dijanjikan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak sesuai harapan. Hal ini menimbulkan praktik ketidakadilan karena alokasi izin hanya akan diberikan kepada kapal ikan ukuran besar dan zona tangkap yang luas, termasuk dalam zona tangkap nelayan kecil dan tradisional,” tambah dia.

1. Kapal dan nelayan besar diuntungkan

DFW Kecam Aturan Penangkapan Udang yang Rugikan Nelayan KecilANTARA FOTO/Basri Marzuki

Abdi menjelaskan, pasal ini telah menutup kesempatan kapal di bawah 30GT untuk melakukan penangkapan udang dengan jenis alat tangkap jaring hela berkantong.

“Jaring hela berkantong oleh nelayan Indonesia timur identik dengan jenis alat tangkap trawl mini,” ungkapnya. 

Sebelum pelarangan trawl mini pada era Menteri Susi Pudjiastuti, terdapat 50 kapal tradisional ukuran dibawah 5GT yang menggunakan alat tangkap ini di Kabupaten Kepulauan Aru.

Tidak hanya itu, pengoperasian jenis alat tangkap ini oleh kapal besar diperbolehkan pada zona II dan III sampai isobat minimal 10 meter di WPP 718.

“WPP 718 akan menjadi ajang pesta pora kapal udang ukuran besar karena akan beroperasi pada laut dangkal yang menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan lokal dan tradisional,” ujar Abdi.

Baca Juga: Lotim Punya Kampung Lobster, KKP Kucurkan Anggaran Sebesar Rp59 Miliar

2. Khawatir memicu konflik

DFW Kecam Aturan Penangkapan Udang yang Rugikan Nelayan KecilIlustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Abdi khawatir implementasi aturan ini akan memicu konflik di zona penangkapan ikan di WPP 718 antara kapal besar dengan nelayan tradisional.

“Menteri perlu mengevaluasi dan merevisi aturan ini sebelum dilaksanakan dan menimbulkan konflik” kata Abdi.

Sementara itu, pengelola National Fishers Center DFW Indonesia, Muh Arifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan konflik dan insiden antar kapal penangkap ikan di WPP 718 pada posisi lintang 6 ’27 dan Bujur 135’ 11 pada Minggu, 23 Januari 2022.

“Jaring insang yang sedang dipasang oleh kapal ikan Poleang Raya ditabrak oleh kapal ikan Binama 11,” kata Arif.

3. Sudah ada laporan konflik

DFW Kecam Aturan Penangkapan Udang yang Rugikan Nelayan KecilNelayan di Kabupaten Tangerang terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kapal Poleang Raya adalah kapal dengan ukuran 30GT dengan izin dari pemerintah provinsi Maluku.

“Menurut informasi lapangan, saat melintas kapal Binama 11 sedang melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl dan merusak alat tangkap jaring insang milik Poleang Raya,” papar Arif.

Pihaknya sedang melakukan investigasi dan pengumpulan keterangan tentang keberadaan kapal Binama 11 yang diperkirakan berukuran diatas 200GT.

“Kami akan berkoordinasi dengan KKP untuk menanyakan izin kapal ini karena ukurannya sangat besar dan pasti mendapat izin dari pusat,” ujar dia.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya