Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar Radikalisme

CPNS yang terpapar radikalisme tidak akan diangkat jadi PNS

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, membeberkan sejumlah hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Hukumannya bervariasi, dari pembinaan, pemutasian, hingga pemecatan.
 
“Tergantung potensi derajat terpaparnya,” kata Bima saat peluncuran platform ASN No Radikal, Rabu (2/9/2020).

1. CPNS bisa tidak diangkat menjadi PNS

Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar RadikalismeIlustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS), hasil ujian kebangsaan dan karakter kepribadian menjadi indikator awal apakah yang bersangkutan memiliki potensi terpapar paham radikalisme atau tidak.
 
Kalau mereka memiliki potensi terpapar namun berhasil lolos ujian, maka gerak-gerik mereka selama masa percobaan PNS akan sangat diperhatikan. Pada saat yang sama, mereka juga diberi edukasi mengenai radikalisme.
 
“Itu (edukasi) belum cukup kuat, kemudian diperlukan monitoring selama proses CPNS, karena masih dimungkinkan untuk memberhentikan mereka untuk dinyatakan tidak fit jadi PNS,” lanjut Bima.

Baca Juga: BNPT: Upacara Bendera dan Baca Pancasila Efektif Tangkal Radikalisme

2. Bagi ASN yang sudah di dalam birokrasi akan diberikan edukasi hingga pemutasian

Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar RadikalismeIDN Times/Maulana

Sementara, bagi ASN yang sudah berada di dalam birokrasi dan telah menduduki jabatan tertentu, maka Bima berjanji BKN akan memberikan pembinaan kepada mereka supaya paham radikal tidak semakin mengakar.
 
Adapun ASN yang telah dibina namun masih menunjukkan gelagat yang menolak Pancasila serta UUD 1945, maka yang bersangkutan akan dimutasikan untuk tidak berada di jabatan yang strategis.
 
“Kalau masih gak bisa dibenahi juga, maka dia akan dimutasi kalau derajat terpaparnya rendah,” ungkap dia.

3. Sanksi pemecatan akan menjadi opsi terakhir

Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar RadikalismeIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hukuman terakhir adalah pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN atau pemecatan. Namun, Bima turut mengeluhkan karena payung hukum soal pemecatan ASN yang terpapar radikalisme di Indonesia masih belum kuat.
 
“Kami perlu payung hukum yang kuat. Karena aturan yang sekarang belum kuat untuk, oke kamu terpapar, maka kamu diberhentikan. Jadi memang ada proses panjang (untuk pemberhentian),” tutur dia.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan Cari

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya