Diduga Rebut Pacar Teman, Remaja di Tangerang Dianiaya

Duh, jangan ditiru guys!

Jakarta, IDN Times - Tim Srikandi Cisadane Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap anak, yang videonya sempat viral beberapa hari lalu.

Kedua pelaku yang berinisial LS (15) dan YIZ (15) diduga memukul WA (13) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

1. Kronologi pemukulan dua pelaku terhadap korban

Diduga Rebut Pacar Teman, Remaja di Tangerang DianiayaIDN Times/Sukma Shakti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono memaparkan kronologi pemukulan yang terjadi pada 9 Maret 2018 itu.

"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara), yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland Kota, ya," kata Argi saat dikonfirmasi, Senin (12/3).

Dalam video yang beredar, terlihat LS yang marah hingga menendang kaki WA dan menjambaknya hingga jatuh. Setelah jatuh, korban masih juga dipukuli.

"Setibanya di lokasi, saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menganiaya korban menggunakan kaki. Sedangkan, tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menganiaya tubuh korban, hingga korban terus menangis dan kesakitan," kata Argo.

Baca juga: Miris! Jakarta Mendominasi Kekerasan pada Perempuan di Indonesia

2. Dugaan sementara WA dipukuli karena dituduh merebut pacar pelaku

Diduga Rebut Pacar Teman, Remaja di Tangerang DianiayaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kata Argo, rupanya tersangka memukuli WA karena dirinya diduga merebut sang pujaan hati LS.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar pelaku, sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

3. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Diduga Rebut Pacar Teman, Remaja di Tangerang Dianiaya

Peristiwa tersebut sempat direkam teman tersangka menggunakan handphone milik YIZ. Kemudian, video tersebut disebarkan rekan YIZ ke media sosial.

"Barang bukti yang kami sita ada kerudung, rok, celana jeans, sandal milik korban dan tersangka. Dan ada juga satu buah handphone untuk merekam peristiwa," ujar polisi berpangkat melati tiga itu.

Atas tindak pemukulan yang dilakukan oleh tersangka, mereka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara paling cepat lima tahun penjara.

Baca juga: Faktanya, Indonesia Masih Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan!

Topik:

Berita Terkini Lainnya