Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi 

Lutfi mengaku disiksa dan disetrum

Jakarta, IDN Times - Pemuda berkemeja putih dan berpeci hitam lengkap dengan rompi tahanan itu duduk di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Lutfi Alfiandi, nama pemuda tersebut, menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan hakim. Ia sebelumnya didakwa tiga pasal yang diberlalukan secara alternatif, yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat 1 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP.

Pemuda kelahiran 1999 itu sebelumnya ditangkap usai mengikuti demonstrasi pelajar pada 30 September 2019. Fotonya saat membawa bendera merah putih di tengah aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK sempat viral.

"Jadi pada saat saya di-BAP, saya sempat dipukuli," kata Lutfi dalam persidangan.

Suaranya lirih. Sejak palu diketuk menandakan sidang dimulai, Lutfi sesekali terbata-bata menjawab pertanyaan majelis hakim. Tak hanya dipukuli, Lutfi juga mengaku disetrum saat diminta menulis berita acara pemeriksaan (BAP)

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi. "Disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar." 

Pengakuan ini keluar lantaran majelis hakim menemukan perbedaan antara keterangan yang disampaikan Lutfi di persidangan dengan keterangan yang tertera di BAP.

Menurut kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, kliennya hanya tidak ingin dianggap berbohong di hadapan majelis hakim. Akhirnya, cerita yang bahkan tak diceritakan Lutfi kepada tim kuasa hukum terkuak, tersebar di media massa, dan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

1. Ibunda Lutfi mengetahui puteranya dipukuli dan disetrum jauh sebelum pengadilan digelar

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyiksaan yang dialami Lutfi ketika di-BAP ternyata sudah diketahui sang bunda, Siti Nurhayati, ketika pertama kali bertemu dengan puteranya pada 3 Oktober 2019 lalu. Siti baru bisa menemui Lutfi tiga hari setelah puteranya ditangkap.

"Cerita, cerita. Waktu penangkapan dia cerita kalau dia disetrum," kata Siti saat dihubungi IDN Times, Selasa (21/1). Namun Siti mengatakan dirinya tak melihat bekas memar atau bekas kekerasan lainnya di tubuh anaknya.

"Karena kita ketemu kan gak langsung hari itu juga. Siapa tahu sudah hilang, karena sudah empat hari dari penangkapan," tutur Siti dengan suara rendah.

Siti menceritakan ulang bagaimana puteranya juga sempat disetrum oleh aparat agar mengaku telah melakukan perbuatan yang bahkan menurut Lutfi tidak pernah dilakukannya.

"Pakai jepitan kata dia. Kupingnya dijepit, jepitannya ada setrumnya gitu. Kakinya ditendangin," sambung dia.

Dia juga bercerita, menurut Lutfi, sesama aparat kala itu berkomunikasi dengan bahasa isyarat agar tidak memukuli Lutfi di bagian wajah. Penyetruman menurut Siti berlangsung di Polres Jakarta Barat, sebelum Lutfi akhirnya dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Lutfi sih gak dengar, cuman dia dari bahasa isyaratnya aja. Katanya muka jangan, sambil megang muka. Karena mungkin dia viral," ungkapnya. Siti bersyukur, berdasarkan cerita puteranya tak ada lagi kekerasan yang dialaminya setelah proses BAP selesai dan Lutfi masuk ke dalam rumah tahanan.

https://www.youtube.com/embed/rLuXCqGTBqQ

2. Lutfi ikut aksi dua kali untuk membuktikan bahwa dia sosok pemuda yang viral

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Sidang Lutfi di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Memutar sedikit memori peristiwa yang membawa puteranya mendekam di penjara. Siti bercerita Lutfi semula tak pamit dan minta izin untuk ikut aksi di depan gedung DPR RI pada 25 September 2019.

"Saya nanya, 'Mau kemana?' 'Mau ke rumah teman,' katanya. 'Oh jangan lama-lama, sore pulang ya,' kata saya gitu. 'Iya, iya, ntar juga sore pulang,' dia bilang itu," kata Siti mengulangi pembicaraannya dengan Lutfi kala itu.

Puteranya tak membawa atribut demo apa pun. Hanya sosok Lutfi, dengan pakaian yang biasa dipakainya sehari-hari, termasuk celana abu-abu yang dulu dipakainya untuk sekolah.

Tak disangka, puteranya pulang membawa bendera merah putih yang ditemukannya saat demonstrasi. Tak butuh waktu lama bagi Siti dan keluarganya mengetahui Lutfi turun aksi. Foto Lutfi dengan bendera merah putih di tengah lokasi demonstrasi dan siraman gas air mata viral saat itu.

Siti bercerita, banyak pihak mengaku sebagai sosok yang ada di foto viral itu. Jiwa muda Lutfi membara, ingin membuktikan bahwa sosok yang di foto itu adalah dirinya. Meski sempat dilarang oleh ayahnya, Lutfi tetap berangkat turun aksi di tanggal 30 September 2019.

"Tanggal 30 itu dia bawa bendera yang dia nemu di jalan itu, dengan pakaian yang sama. Dia mau menunjukkan kalau yang viral itu saya loh," kata Siti bercerita. Puteranya pergi, dan tak kembali ke rumah hingga hari ini. Bahkan harus tidur di balik jeruji besi hingga hari ini.

3. Kuasa hukum tak pernah tahu Lutfi sempat disiksa

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi IDN Times/Arief Rahmat

Beda lagi cerita kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi. Dihubungi via telepon pada Selasa (21/1) malam oleh IDN Times, Dewi mengaku Lutfi tak pernah bercerita soal penyiksaan dan penyetruman yang dialaminya kepada tim kuasa hukum.

Dewi memahami kondisi Lutfi yang dalam persidangan lalu hingga akhirnya menceritakan penyiksaan yang dia alami. Pertanyaan hakim terkait sebab pernyataan Lutfi di persidangan berbeda dengan catatan BAP dianggap Dewi sebagai salah satu tekanan hingga akhirnya Lutfi bercerita. "Akhirnya dia cerita. Sebenarnya dia gak banyak cerita, detail dia gak cerita," kata Dewi.

Dewi menurutkan, pihaknya belum menjadi kuasa hukum atas Lutfi ketika penyiksaan dan penyetruman dilakukan terhadap pemuda 20 tahun itu. Kala itu, menurut Dewi, Lutfi didampingi pengacara yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Tak mau sembarang ambil langkah, Dewi menegaskan untuk tidak mengangkat kasus tersebut menjadi satu perkara baru, kali ini. Keterangan Lutfi menurut dia masih perlu diverifikasi dan bukan pekerjaan yang mudah untuk membuktikannya.

"Jadi proses di polisi itu kita gak tahu. Kalau pun misalnya pengakuannya Lutfi begitu, kan harus dibuktikan," kata Dewi. Selain itu, kuasa hukum juga perlu mendengar pengakuan Lutfi secara langsung

"Dan Lutfi maunya bagaimana. Kan itu harus tergantung dari Lutfi. Belum tentu Lutfi setuju," kata Dewi lagi.

Dia memastikan kondisi kliennya baik-baik saja. Pemuda itu disebut Dewi sempat ragu dan takut mengawali serangkaian agenda persidangan. Namun, bagi Dewi yang sudah berpengalaman dari satu meja hijau ke meja hijau lainnya, hal tersebut adalah wajar. Dia juga memaklumi jika dalam beberapa bagian di persidangan Lutfi menjawab dengan terbata-bata.

"Mungkin terbata-bata itu karena dia takut ya. Kan yang mengalami peristiwa itu kan dia, bukan kita. Mungkin ketika dia bicara itu dia membayangkan lagi peristiwa yang lalu," jelas Dewi.

4. Tahun 2019 ada 542 korban penyiksaan saat interogasi

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Direktur YLBHI Asfinawati (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengaku tidak terlalu terkejut dengan pernyataan Lutfi. Pasalnya, pada beberapa waktu, koalisi masyarakat sipil, pihak keluarga, serta kuasa hukum sempat kesulitan untuk menjangkau Lutfi.

Menurut Asfin, momen ketika tersangka tidak boleh dijenguk adalah masa-masa ketika tersangka disembunyikan oleh aparat setelah mengalami penyiksaan.

“Seingat saya, ada masa di mana Lutfi gak didampingi siapa pun. Kuasa hukum susah masuk dan YLBHI juga gak bisa menjangkau. Di belahan dunia mana pun, biasanya orang yang gak bisa ditemui itu terindikasi habis disiksa. Pola-pola seperti ini sudah sering kita temukan dalam beberapa peristiwa,” papar Asfin ketika dihubungi IDN Times, Selasa (21/1).

 Selain itu, YLBHI juga mencatat, sepanjang 2019 sekurangnya ada 56 kasus dengan 542 korban pelanggaran terhadap hak untuk terbebas dari penyiksaan serta perilaku tidak manusiawi

“Jadi sebetulnya pernyataan Lutfi ini sesuai dengan pernyataan orang lain dalam beberapa peristiwa. Kalau bicara jumlah kasusnya memang gak terlalu besar, kenapa? Karena mereka (tersangka) trauma dan takut untuk melapor,” sambung alumni Universitas Indonesia itu.

Angka pelanggaran terhadap hak untuk terbebas dari penyiksaan menempati urutan kedua setelah pelanggaran terhadap hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang sebanyak 88 kasus dengan jumlah korban 1.084 orang. Dari total 169 pelanggaran hak atas free trial, 58 persen pelakunya adalah polisi. 

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Asfin menyarankan supaya pemerintah segera menggodok regulasi yang menerapkan sistem habaes corpus. Sistem hukum ini menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka karena polisi wajib menghadirkan mereka di hadapan hakim sekaligus membeberkan alasan penangkapan sekurangnya 1x24 jam.

“Orangnya dibawa ke depan hakim juga supaya kelihatan apakah dia bonyok atau tidak. Jadi ketahuan kalau dia disiksa. Di Inggris ini sudah berlaku sejak era kerajaan tahun 1700-an lho. Nah di Indonesia yang negara demokrasi malah belum berlaku,” terang dia.

Bagi Asfin, perlindungan HAM terhadap tersangka adalah kewajiban pemerintah mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan yang kemudian tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Kami sudah mendorong ini sejak sebelum 2010 dan terus-terusan kami angkat dalam setiap laporan akhir tahun, tapi KUHAP-nya gak pernah berubah, gak ada respons juga. Makanya menurut saya daripada DPR ajukan hak angke KPK, kenapa gak ajukan hak angket kepada polisi,” keluh Asfin.

5. Komnas HAM akan menindaklanjuti pernyataan Lutfi

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi IDN Times/Margith Juita Damanik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji untuk segera menindaklanjuti pengakuan pemuda berusia 20 tahun itu. Ada tiga alasan yang mendasarinya. Pertama, sebagai negara peratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan, sudah sepatutnya Komnas HAM merespons segala perkara yang diduga berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Kedua, kesaksian Lutfi di hadapan majelis hakim lebih kuat dibanding dengan BAP yang pernah ia tulis. “Karena memberikan kesaksian di persidangan itu sudah di bawah sumpah,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada IDN Times, Selasa (21/1).

Terakhir, hasil investigasi Komnas HAM menyusul serentetan penangkapan di tengah aksi tolak RKUHP dan RUU KPK adalah ditemukannya kesalahan prosedur penangkapan serta penyiksaan dalam pengambilan keterangan.

“Temuan umum Komnas HAM, memang ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat, kemudian juga (kesalahan) prosedur. Dengan keterangan Lutfi ini akan kami cocokkan. Kami juga bisa meminta keterangan langsung kepada polisi, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan,” sambung Beka.

Beka turut berharap jajaran Polri segera menanggapi pernyataan Lutfi. “Seharusnya Kapolda juga segera menindaklanjuti keterangan Lutfi. Tentunya Komnas juga akan menggali keterangan dari polisi,” tambah dia.

6. Komisi Hukum DPR akan menggelar pertemuan dengan Polri

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Komisi III DPR RI selaku mitra kerja dan pengawas Polri tidak bisa tinggal diam menanggapi pernyataan Lutfi. Dalam waktu dekat, komisi dengan lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan ini akan mengadakan audiensi dengan Polri.

“Kami Komisi III sangat berhati-hati menyikapi kasus ini. Karena itu dalam waktu dekat kami akan mengunjungi Polda DKI untuk bertanya tentang kasus ini secara detail,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahessa, kepada IDN Times, Selasa (21/1).

Keraguan anggota dewan terhadap Lutfi bukannya tanpa alasan. Pemuda itu sempat menjadi simbol harapan masyarakat Indonesia. Bahkan, sejumlah politisi berlomba-lomba untuk menjadi penjamin atas pembebasan Lutfi. Simpati terus mengalir kepada Lutfi lantaran statusnya sebagai pelajar yang ditangkap karena menyuarakan keresahannya terkait kondisi bangsa.

Akan tetapi, dukungan kepada Lutfi seolah sirna ketika jaksa menyampaikan fakta bahwa Lutfi adalah pengangguran, bukan pelajar. Jaksa berdalih, Lutfi sengaja menampilkan diri bak pelajar dengan celana abu-abu supaya mengelabui polisi sehingga ia bisa melakukan perbuatan anarkis.

“Begini, menanggapi pernyataan Lutfi, bagaimana bisa dipercaya informasi itu benar? Belum bisa. Tapi informasi ini akan kami terima, nanti tanggal 29 ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri. Nanti akan kami tanyakan di sana,” sambung anggota Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa, kepada IDN Times, Selasa (21/1).

7. Polisi membantah keterangan Lutfi

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono, menyatakan pihaknya sudah menangani kasus Lutfi sesuai prosedur. Namun, Argo tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud sesuai prosedur itu.

Selain itu, Argo masih enggan menjawab dugaan penyiksaan Lutfi oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat. ''Polisi sudah sesuai dengan prosedur. Biarlah sidang berjalan sampai selesai," kata Argo saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Selasa (21/1).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Audie S Latuheru membantah tudingan yang menyebut pihaknya menganiaya atau menyetrum Lutfi. Menurutnya, sangat tidak mungkin Lutfi disiksa seorang diri tanpa ada saksi yang melihat, padahal dirinya ditahan bersama perusuh lainnya.

“Kita pakai logika saja. Waktu itu yang diamankan banyak orang, kalau dia doang yang disetrum kan tidak mungkin. Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman. Kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang,” kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Audie mengaku sudah menggali keterangan dari anak buahnya. Dia meyakini, sekalipun Lutfi benar-benar disiksa, sangat tidak mungkin prosesnya terjadi di Mapolres Jakarta Barat.

“Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian terjadi pada september. Saya cek tidak ada kejadian seperti itu. Dan itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Kami hanya mengamankan saja. Kemudian Polres Jakpus yang menindaklanjuti,” tambahnya.

Tidak ketinggalan, Audie menegaskan kondisi Lutfi di bawah pengaruh obat-obatan ketika diamankan petugas.  “Dia (Lutfi) dalam pengaruh obat-obatan saat diamankan,” tutupnya.

8. Berharap kebijaksanaan hakim

Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi Sidang Lutfi di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Situasi hari ini terbilang memojokkan Lutfi. Ia tidak bisa berbuat banyak. Satu-satunya harapan adalah kebijaksanaan hakim dengan mempelajari kasus-kasus sebelumnya. Seperti ketika Mahkamah Agung (MA) membebaskan tukang cobek yang jadi korban salah tangkap di Tangerang pada 2018 lalu.

“Kami berharap hakim memberikan keadilan bagi Lutfi dengan melihat kasus-kasus lain. Karena prinsipnya, kalau prosedurnya sudah salah maka ke depannya akan salah juga. Mahkamah Agung pernah membebaskan tersangka (yang mengalami penyiksaan). Maka sudah seharusnya Lutfi dibebaskan,” harap Asfin.

Bagi Dewi dan kawan-kawan, tiga dakwaan yang dibebankan kepada Lutfi sama sekali tidak terbukti.

"Apalagi pasal yang terendah, misalnya pasal 218, itu sudah jelas unsur pasalnya berkerumun, tidak mengindahkan. Sementara, kalau kita lihat fakta persidangannya, Lutfi itu ditangkap bukan di dalam kerumunan lagi. Dia kan setelah pulang. Dia ditangkap itu ketika bukan di lokasi, di depan Polres," terangnya.

Argumen yang sama juga Dewi jelaskan terkait tuduhan Lutfi yang melempari aparat dengan batu. "Kalau pelemparan pakai batu kan buktinya gak ada, batunya kan gak ada, saksinya juga kan, yang menangkap pun tidak dihadirkan oleh Jaksa," tutup Dewi.

Hati kecil sang ibunda kini tengah berkecamuk. Dirundung dilema. Di satu sisi, dia tidak bisa menerima perlakuan aparat karena telah menyiksa anaknya. Di sisi lain, dia khawatir keselamatan Lutfi menjadi taruhan apabila pengakuan sang anak diperkarakan menjadi kasus baru. Sedikit salah langkah, bisa-bisa Lutfi tidak lagi memiliki masa depan.  

"Kita mau mati-matian juga kan anak kita di dalam (sel). Saya juga malahan takut (memperkarakan). Jangan sampai malah memperparah keadaan Lutfi yang di dalam,” harap Siti di penghujung sambungan telepon.

"Jangan sampai malah memperparah keadaan lutfi yang di dalam," tutup dia, seraya berdoa semoga Lutfi dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang lanjutan Rabu (29/1) besok. Berharap anaknya bisa kembali ke rumah, menghirup udara bebas, merasakan dekap hangat keluarga.

Laporan oleh Margith Juita Damanik, Vanny El Rahman, Axel Joshua Harianja

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Umi Kalsum
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya