DPR Kecewa 2 WNA Penyelundup 821 Kg Sabu Tidak Dihukum Mati

Setelah banding hukuman mereka jadi 20 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, mempertanyakan hukuman 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat lebih dari 821 kilogram. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pelaku seharusnya dijatuhkan hukuman mati.

"Tentu itu kewenangan majelis hakim (menentukan hukuman). Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati," ujar lelaki yang karib disapa Gus Jazil, melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah

1. Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba

DPR Kecewa 2 WNA Penyelundup 821 Kg Sabu Tidak Dihukum MatiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Latar belakang pernyataan itu, menurut Gus Jazil, adalah kondisi Indonesia saat ini sudah memasuki fase darurat narkoba. Sudah sepatutnya penegak hukum memberatkan vonis kepada siapa pun yang berurusan dengan barang haram tersebut.

"Zero tolerance untuk narkoba. Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Harusnya hukuman yang berat dan maksimal. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan," tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

2. Memperburuk wajah penegak hukum di Indonesia

DPR Kecewa 2 WNA Penyelundup 821 Kg Sabu Tidak Dihukum MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman juga menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

“Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba) hukuman mereka minimal seumur hidup,” katanya, meski dia mengaku belum melihat risalah keputusan hakim.

Dia khawatir vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Sebab, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya terlalu ringan.

“Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba,” kata Habiburrahman.

3. WNA menyelundukan 921 kilogram sabu

DPR Kecewa 2 WNA Penyelundup 821 Kg Sabu Tidak Dihukum MatiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sekadar informasi, sikap DPR merupakan tanggapan atas keputusan PT Banten menganulir hukuman mati bandar sabu Bashir Ahmed dan Adel. Keduanya merupakan pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah warga Pakistan. Sedangkan, Adel bin Saeed Yaslam Awadh warga Yaman.

Kasus berawal pada akhir Februari 2020, ketika Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Jakarta Selatan. Selama 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir sempat dihibungi Satar yang merupakan buronan aparat dalam kasus narkotika. Dia mengatakan sabu akan segera dikirim ke Indonesia.

Setelah itu, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp. Bashir juga meminta Adel mencari lokasi penyimpanan yang tidak terlalu jauh dengan lokasi yang dijanjikan.

Selain menyimpan narkoba, mereka juga sempat menjualnya kepada sejumlah orang.

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati pada keduanya karena terbukti bermufakat dalam penyelundupan narkoba. Namun, upaya banding mereka di Pengadilan Tinggi Banten berhasil meringankan hukuman menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan   

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya