Duh! Kedapatan Bawa HP ke Penjara, Jennifer Dunn Dapat Hukuman dari Polisi

Jedun tidak boleh dijenguk selama dua pekan

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari lalu, jagat sosial media sempat dikejutkan dengan beredarnya foto Jennifer Dunn menggunakan piyama bersama teman satu selnya.

Pada foto itu, terlihat perempuan berusia 28 tahun tersebut menggunakan piyama berwarna biru bersama enam rekan lainnya.

1. Jennifer Dunn mendapat hukuman dari penjara

Duh! Kedapatan Bawa HP ke Penjara, Jennifer Dunn Dapat Hukuman dari PolisiIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan akan diberi hukuman berupa tidak boleh menerima tamu selama dua minggu.

“Memang sempat ya foto tersebar di IG, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian selfie bersama teman-temannya. Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) dikasih sanksi dua minggu tidak boleh dibesuk,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (01/03).

Baca juga: KSAL Sebut Semua Daerah Perbatasan Rawan Jadi Jalur Narkob

2. Proses hukum terhadap Jennifer Dunn terus berjalan

Duh! Kedapatan Bawa HP ke Penjara, Jennifer Dunn Dapat Hukuman dari PolisiANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Selanjutnya, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyampaikan bahwa proses hukum terhadap artis FTV tersebut tetap berjalan. Dalam waktu cepat, pihaknya akan mendapat hasil penilaian dari Kejaksaan atas berkas yang telah diberikan.

“Berkaitan dengan kasus JD, kita masih menunggu dari Kejaksaan untuk memberikan penilaian berkas tersebut. Apakah berkas dinyatakan P21 atau P19. Tapi kita sudah komunikasikan untuk sesegera mungkin diberi penilaian,” ujarnya.

3. Jika dinyatakan P21, kasus Jedun memasuki babak baru

Duh! Kedapatan Bawa HP ke Penjara, Jennifer Dunn Dapat Hukuman dari PolisiANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Nantinya, apabila berkas yang bersangkutan dinyatakan P21 atau surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, kasus Jennifer Dunn akan memasuki babak berikutnya.

“Seandainya nanti diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tanggung jawabnya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur polisi berpangkat melati tiga itu.

Untuk diketahui, perempuan yang karib disapa Jedun ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. Dirinya ditangkap setelah polisi meringkus FS, kurir yang berencana untuk mengantarkan sabu seberat 1 gram pesanan Jennifer Dunn.

Baca juga: Jedun Dipenjara, Ini 10 Foto Liburan Sarita dan Anak di Bali 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya