Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah

Keselamatan dan kesehatan kerja jadi sorotan utama

Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti robohnya penyangga girder di Tol Becakayu, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa kemarin (20/2), pemerintah memutuskan moratorium atau menghentikan sementara waktu pembangunan jalan layang di seluruh Indonesia.

1. Moratorium untuk pembangunan jalan layang

Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke PemerintahIDN Times/Teatrika Putri

Tidak hanya PT Waskita Karya sebagai pengembang yang merasakan dampaknya, Jasa Marga yang tengah membangun Tol Jakarta-Cikampek II (evated) juga harus berhenti sementara waktu.

"Moratorium pekerjaan proyek elevated hanya akan mempengaruhi pekerjaan proyek Jasa Marga yang konstruksinya elevated (jalan layang). Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan tol Japek Elevated Cikunir Carawang Barat. Ruas jalan tol relokasi Porong Gempol dan jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru melalui pesan singkat, Rabu (21/2).

Baca juga: Waskita dan BPJS Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Tol Becakayu

2. Jasa Marga dukung pemerintah evaluasi metode kerja

Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke PemerintahIDN Times/Teatrika Putri

Sejak moratorium ditetapkan, Jasa Marga meminta pemerintah melalui Kementerian Pekkekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengevaluasi metode kerja dan prosedur konstruksi.

"Moratorium tentu kita harapkan bersifat sementara, dimana pemerintah akan mengevaluasi kembali semua metode kerja dan prosedur konstruksi, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Diharapkan pekerjaan yang moratorium dapat dikerjakan kembali apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pupera atau yang kompeten," papar dia.

3. Polisi akan menyelidiki SOP pembangunan girder di Tol Becakayu

Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke PemerintahIDN Times/Teatrika Putri

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan  penegak hukum akan menyelidiki apakah prosedur pembangunan yang diterapkan Waskita sudah memenuhi standar atau tidak. Sebab dampak insiden tersebut, tujuh pekerja harus dilarikan ke rumah sakit.

"Ya tetap lakukan penyelidikan. Kita lihat SOP sudah benar atau tidak, atau itu suatu kecelakaan murni. Seandainya ada pelanggaran, pasti kita proses," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Baca juga: Kemenaker Selidiki Insiden Tol Becakayu, Ada Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan?



Topik:

Berita Terkini Lainnya