Guru Besar UI Sebut Revisi Statuta Tahun Ini demi Agenda 2024

Ada kepentingan politik yang terselubung

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman menduga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Universitas Indonesia berkaitan erat dengan agenda politik 2024.

“Motifnya apa? Tujuannya apa? Masih pertanyaan. Tapi fakta PP diterbitkan tergesa-gesa, banyak cacat prosedur dan formal, bagi saya yang logis cuma satu terkait agenda politik 2024,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Soal Revisi PP Statuta UI, Nadiem: Pembahasan Sudah Sejak 2019

1. Ada kepentingan orang luar mengkooptasi UI

Guru Besar UI Sebut Revisi Statuta Tahun Ini demi Agenda 2024Universitas Indonesia. (ui.ac.id)

Manneke, yang merupakan dosen sastra UI, meyakini PP 75/2021 yang menggantikan PP 68/2013 dimanfaatkan oleh pihak eksternal untuk mengkooptasi kampus. Mereka hendak memanfaatkan infrastruktur dan nama baik UI demi kepentingan pribadi.

“PP ini memuluskan jalan bagi siapapun rektornya, saya bahkan tidak berpikir rektor Ari Kuncoro, karena menuju 2024 kita tidak tahu, siapapun rektornya bisa memasukkan orang-orang politik ke UI baik lewat MWA (Majelis Wali Manat) atau melalui jalur akademik dengan pengangkatan doktor kehormatan, guru besar, yang sepenuhnya kewenangan ada di rektor,” beber dia.

2. Ada pula kepentingan internal UI untuk memperoleh jabatan

Guru Besar UI Sebut Revisi Statuta Tahun Ini demi Agenda 2024Universitas Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Di sisi lain, PP 75/2021 juga dimanfaatkan pihak internal UI untuk memperoleh kekuasaan. Pasalnya, aturan tersebut mengizinkan rangkap jabatan, sebagai civitas akademika UI dan sebagai pejabat pemerintah.

“Jelas PP ini tidak bertujuan memajukan UI seperti yang digembor-gemborkan, justru membuat UI makin rentan dengan agenda politik. Itu agenda tersembunyi PP itu. Di mana ada internal UI yang ingin masuk ke lingkaran kekuasaan dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik orang luar yang ingin menunggangi UI,” terangnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Cabut PP Statuta UI Versi Revisi, Ini Alasannya

3. Kampus tidak lagi menjadi tempat pengabdian intelektual

Guru Besar UI Sebut Revisi Statuta Tahun Ini demi Agenda 2024Universitas Indonesia. (ui.ac.id)

Lantas, apa konsekuensi dari PP 75/2021? Menurut Manneke, aturan itu mengantarkan UI menuju gerbang kehancuran. Hal itu terjadi karena para civitas akademika tidak lagi fokus pada tugasnya mengembangkan ilmu pengetahuan, melainkan berebut kekuasaan.

“Implikasinya (yaitu) kehancuran UI menjadi keniscayaan. Universitas bukan lagi tempat intelektual mengabdi karena mereka adalah politikus, tujuannya meraih kekuasaan. Mereka tidak peduli dengan Kemendikbud, tidak peduli dengan UI, fokus mereka hanya kepentingan sendiri pada 2024 dan sesudahnya,” tutup Manneke.

Baca Juga: DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang Statuta UI Dicabut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya