Hari Kelima Ganjil-Genap, Sebanyak 5.303 Pengendara Ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.303 pengendara roda empat ditilang polisi karena melanggar kebijakan perluasan genjil-genap hingga hari kelima.
1. Untuk hari kelima, sebanyak 754 mobil ditilang
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, pada hari kelima yang jatuh pada Minggu (5/7), sebanyak 754 pengendara roda empat yang ditindak oleh petugas.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil-Genap Paling Banyak di Jalan Rasuna Said
2. Terjadi penurunan tren penindakan
Melalui keterangan Budiyanto, penindakan tersebut mengalami penurunan sejak hari ketiga.
"Pada hari ketiga Jumat, 3 Agustus 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Kemudian pada hari keempat, Sabtu 4 Agustusnya ada 1.041 yang ditilang. Ada trend penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Kemudian dari Sabtu ke Minggu sebesar 28 persen," beber dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/8).
3. Ada SIM dan STNK yang ditahan
Dari total 5.303 pengendar yang ditindak, polisi meyita 2.144 surat izin mengemudi (SIM) dan 2.057 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebagai informasi, durasi ganjil-genap diperluas selama 15 jam selama perhelatan Asian Games 2018, dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ganjil-genap yang sebelumnya berlaku dari Senin-Jumat, saat ini berlaku setiap hari.
Editor’s picks
Adapun kawasan perluasan ganjil-genap sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Ahmad Yani
4. Jalan DI Panjaitan
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Gatot Subroto
7. sebagian Jalan S Parman
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan RA Kartini
10. Jalan Metro Pondok Indah
11. Jalan Benyamin Sueb.
Baca Juga: 1.012 Orang Langgar Ganjil Genap pada Hari Pertama Diberlakukan