Hingga 30 Mei, 10 Ribu Kendaraan Tidak Diizinkan Keluar-Masuk Jakarta

Dipaksa putar balik karena tidak punya SIKM

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan, lebih dari 10.683 kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk keluar-masuk dari wilayah DKI Jakarta sepanjang 27-30 Mei 2020. Mereka tidak diizinkan memasuki Ibu Kota karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Mereka harus putar balik. SIKM diatur dalam Pergub DKI No. 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Yusri sebagaimana keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (31/5).

1. Ada 20 titik pemeriksaan

Hingga 30 Mei, 10 Ribu Kendaraan Tidak Diizinkan Keluar-Masuk JakartaIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Yusri menjelaskan, ada 20 titik pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Pembagiannya adalah 9 titik pemeriksaan berada di wilayah Jakarta, disebut juga sebagai penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 titik pemeriksaan SIKM lainnya didirikan di Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, disebut pula sebagai penyekatan lapis kedua.

Baca Juga: Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta 

2. Berikut rincian hasil penyekatan di 20 titik

Hingga 30 Mei, 10 Ribu Kendaraan Tidak Diizinkan Keluar-Masuk JakartaIlustrasi penyekatan dan pemeriksaan selama masa PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Adapun hasil penyekatan sejak 27-30 Mei adalah sebagai berikut:

  1. Jakarta Barat: 841 kendaraan
  2. Jakarta Timur: 1.209 kendaraan
  3. Jakarta Selatan: 820 kendaraan
  4. Kabupaten Tangerang: 6.333 kendaraan
  5. Kebupaten Bogor: 1.357 kendaraan
  6. Kebupaten Bekasi: 303 kendaraan

3. Larangan mudik-arus balik diperpanjang hingga 7 Juni

Hingga 30 Mei, 10 Ribu Kendaraan Tidak Diizinkan Keluar-Masuk JakartaIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Meski beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun kurva penambahan kasus COVID-19 belum menunjukkan penurunan signifikan. Guna mencegah lonjakan kasus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memperpanjang larangan mudik- arus balik hingga 7 Juni 2020.

“Larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5) kemarin.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya PSBB, Anies Tinjau Kesiapan Fasilitas Puskesmas 

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya